Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indrati mengatakan kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi di Unri merupakan semacam subsidi silang. Subsidi itu diberikan dari calon mahasiswa yang ekonomi mampu terhadap mahasiswa dengan ekonomi kurang mampu. Tujuan subsidi ini untuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jadi jangan dibaca sebagai bentuk diskriminasi,” kata Sri dalam keterangan resmi di laman Unri dikutip, Rabu 8 Mei 2024. Kepala Subkoordinator Hubungan Masyarakat Universitas Riau, Evi Surianti, sudah mengizinkan Tempo mengutip pernyataan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Diketahui, Sri melaporkan mahasiswa Unri, Khariq Anhar, atas tuduhan pencemaran nama baik. Khariq dilaporkan karena membuat konten kritik atas kebijakan uang pangkal Unri yang baru ditetapkan tahun ini.
Sri mengatakan, kebijakan uang pangkal sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek. Kebijakan ini dipertimbangkan dari aspek hukum maupun secara administrasi.
Dari aspek hukum, kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tepatnya, pada pasal 22 Ayat 1 yang menyatakan, pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dapat menetapkan tarif IPI.
“Penetapan ini berdasarakan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa,” kata Sri.
Selain itu, kebijakan IPI sudah melalui persetujuan rapat pimpinan Unri. Dari rapat itu, penetapan besaran IP didasarkan pada tingkat keketatan seleksi masuk mahasiswa program studi di Unri. Hasilnya, ada 21 program studi yang akan diterapkan. Kebijakan IPI ini juga hanya untuk jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Konsorsium BKS PTN-Barat (SMMPTN-Barat).
“Untuk jalur SMMPTN Barat persentasenya 13 persen plus afirmasi,” kata Sri.
Ia mengatakan, kebijakan IPI juga sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian. Besaran IPI juga diumumkan saat penerimaan mahasiswa. IPI juga tidak bisa menjadi dasar dalam penentuan kelulusan. Tidak hanya itu, bagi mahasiswa yang diterima dengan kewajiban IPI, bisa mengajukan pembebasan hingga pengurangan.
Adapun kebijakan uang pangkal itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Besaran Iuran Pengembangan Institusi pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau Tahun 2024.
Besaran uang pangkal tersebut di antaranya paling tinggi Program Studi Pendidikan Dokter sebesar Rp 115 juta. Kemudian uang pangkal sebesar Rp 20 juta terdapat 7 prodi, di antaranya Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, dan Sistem Informasi.
Uang pangkal sebesar Rp25 juta terdiri atas 4 prodi, diantaranya Keperawatan, Akuntansi, Manajemen dan Teknik Informatika.
Kemudian uang pangkal terendah sebesar Rp 10 juta terdiri atas 6 prodi, diantaranya Teknologi Industri Pertanian, Bimbingan Konseling, Administrasi Publik, Administrasi Bisnis, dan Ilmu Hukum.
Pilihan editor: Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP