Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan lima jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam pernyataannya, Sjafrie menjelaskan bahwa sebelumnya, UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di sepuluh kementerian atau lembaga negara. Namun, dalam revisi yang diajukan, jumlah tersebut bertambah menjadi lima belas institusi yang dapat diisi oleh personel TNI aktif.
Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif TNI
Berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung (MA)
Dari daftar di atas, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.
Pembahasan di DPR RI
Dalam rapat kerja yang digelar oleh Komisi I DPR RI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas turut hadir untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU TNI. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025.
Menurut Utut, sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif, DPR telah mendengar berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar hukum, organisasi veteran seperti Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri), serta perwakilan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Rapat kerja ini merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap UU TNI guna menyesuaikan dengan tantangan zaman,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
M. Raihan Muzzaki turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Panglima TNI dan Menhan Soal Prajurit Mundur Jika Menjabat di Lembaga Negara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini