Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad belum mau berkomentar mengenai penundaan keberangkatan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuju retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang. Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menangani urusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu biar urusan Pak Mendagri lah, kan retret itu dia yang bikin acara," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 21 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasco belum mau memberikan keterangan saat ditanya mengenai respons Presiden Prabowo terhadap isu ini. Wakil Ketua DPR RI ini mengaku sedang sakit maag sejak kemarin dan tidak bisa banyak berkomentar.
Seperti diketahui, hari ini Presiden Prabowo telah melantik secara serentak ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Setelah pelantikan, mereka akan mengikuti retret kepala daerah yang digelar di Akmil Magelang pada 21 hingga 28 Februari 2025.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat instruksi yang meminta para kepala daerah yang merupakan kader PDIP untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang. Adapun instruksi Megawati tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025.
Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan adanya surat tersebut. Namun, Guntur menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut perihal surat instruksi tersebut. "Mohon dikutip surat tanpa tambahan info apa-apa," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis malam kemarin.
Megawati diketahui menginstruksikan agar para kepala daerah dari partainya menunda perjalanan menuju agenda retret di Akademi Militer, Magelang. Instruksi ini sebagai respons dari penangkapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.
Hasto, sempat melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.