Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Jika Pejabat Eselon II Daerah Menjadi Pegawai Pusat

DPR akan membahas revisi Undang-Undang ASN. Salah satu materinya menarik pejabat eselon II daerah menjadi pegawai pusat.

10 Januari 2025 | 09.00 WIB

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung Balaikota, Jakarta. DokTEMPO/Hilman Fathurrahman
Perbesar
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung Balaikota, Jakarta. DokTEMPO/Hilman Fathurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah hendak menarik kewenangan mengendalikan pejabat eselon II di daerah ke pusat.

  • Pengalihan kendali mutasi eselon II akan memindahkan politisasi birokrasi ke pusat.

  • Perlu lembaga pengawas independen dalam revisi Undang-Undang ASN.

SEUSAI reses pada 20 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Salah satu materi yang akan diubah adalah soal netralitas ASN dalam politik praktis. Caranya, menarik kendali mutasi pejabat eselon II di daerah ke pemerintah pusat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus