Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Rangkuman berita sepekan.

19 Juni 2021 | 00.00 WIB

Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari (tengah), usai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Januari 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari (tengah), usai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Januari 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJUMLAH ahli hukum dan pegiat antikorupsi mengkritik putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang meringankan hukuman bagi bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka menilai alasan hakim mengurangi vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan dalih gender mengada-ada dan mencederai rasa keadilan.

Baca: Isi Proposal Pembebasan Joko Tjandra yang Dirancang Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan hakim banding seharusnya memberikan vonis maksimal terhadap Pinangki. “Mestinya jabatan Pinangki sebagai jaksa yang merupakan penegak hukum bisa menjadi alasan pemberat hukuman," ujar Fickar pada Selasa, 15 Juni lalu.

Pinangki divonis bersalah menerima suap US$ 500 ribu dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra, untuk membantu mengurus fatwa bebas ke Mahkamah Agung. Pinangki juga terbukti menjanjikan uang sebesar US$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan fatwa. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman untuk Pinangki dengan alasan dia seorang ibu dari anak berusia empat tahun.

Baca: Gara-gara Duit, Pecah Kongsi Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Kolopaking

Fickar menyatakan alasan identitas perempuan dan memiliki anak tak bisa menjadi dasar putusan korting hukuman Pinangki. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai alasan hakim mengada-ada. Apalagi tindakan Pinangki telah mencoreng Kejaksaan Agung dan menurunkan kepercayaan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan akan menunggu salinan lengkap sebelum mengambil keputusan mengajukan kasasi atau tidak. Adapun Aldres Napitupulu, pengacara Pinangki, mengklaim kliennya tak bersalah. “Kami berpatokan sesuai dengan pembelaan,”  ujar dia.

Baca: Terbelahnya Pimpinan KPK dalam Penanganan Kasus Joko Tjandra

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus