Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJUMLAH ahli hukum dan pegiat antikorupsi mengkritik putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang meringankan hukuman bagi bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka menilai alasan hakim mengurangi vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan dalih gender mengada-ada dan mencederai rasa keadilan.
Baca: Isi Proposal Pembebasan Joko Tjandra yang Dirancang Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan hakim banding seharusnya memberikan vonis maksimal terhadap Pinangki. “Mestinya jabatan Pinangki sebagai jaksa yang merupakan penegak hukum bisa menjadi alasan pemberat hukuman," ujar Fickar pada Selasa, 15 Juni lalu.
Pinangki divonis bersalah menerima suap US$ 500 ribu dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra, untuk membantu mengurus fatwa bebas ke Mahkamah Agung. Pinangki juga terbukti menjanjikan uang sebesar US$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan fatwa. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman untuk Pinangki dengan alasan dia seorang ibu dari anak berusia empat tahun.
Baca: Gara-gara Duit, Pecah Kongsi Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Kolopaking
Fickar menyatakan alasan identitas perempuan dan memiliki anak tak bisa menjadi dasar putusan korting hukuman Pinangki. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai alasan hakim mengada-ada. Apalagi tindakan Pinangki telah mencoreng Kejaksaan Agung dan menurunkan kepercayaan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan akan menunggu salinan lengkap sebelum mengambil keputusan mengajukan kasasi atau tidak. Adapun Aldres Napitupulu, pengacara Pinangki, mengklaim kliennya tak bersalah. “Kami berpatokan sesuai dengan pembelaan,” ujar dia.
Baca: Terbelahnya Pimpinan KPK dalam Penanganan Kasus Joko Tjandra
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo