Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria, buka suara untuk alasan batal ajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tenggat pengajuan gugatan itu sudah berlalu pada Rabu, 11 Desember 2024, tengah malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Riza, alasan tim hukum Rido batal ajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta karena mendapat arahan langsung dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus. “Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke MK tapi kami dari tim Rido mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan pimpinan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena mendapat instruksi dari pimpinan koalisi, Riza mengaku sebagai ketua tim pemenangan memerintahkan jajaran dan tim hukum Rido agar tidak perlu mendaftarkan sengketa di MK. “Pokoknya perintahnya demikian. Saya mengikuti apa yang jadi perintah, instruksi dari pimpinan,” kata Riza sambil menambahkan klaim sudah memiliki data dan bukti sebagai dasar gugatan.
Sebelumnya, pasangan Rido batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi usai KPU Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024. Pasangan Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan menang satu putaran, dengan perolehan suara 50,07 persen.