Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue Banda Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka ditangkap pada Minggu (16 Oktober 2022) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan ditemukan adanya botol bekas minuman keras," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina, di Banda Aceh, Senin 17 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roslina mengatakan, saat dilakukan penyergapan itu sebenarnya lebih banyak lagi pemuda-pemudi di sana, namun para laki-laki nya berhasil kabur sehingga hanya 11 perempuan yang tertangkap. Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat islam.
Apa Saja Aturan Syariat Islam di Aceh?
Pelaksanaan aturan syariat Islam telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3), aturan ini dibentuk sebagai pedoman dasar dalam menerapkan pokok Syariat Islam di Daerah. Selain itu, aturan ini tetap mengakui keberadaan agama lain di luar agama Islam. Terlebih dalam hal menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Setidaknya terdapat sejumlah aturan yang menjadi tolak ukur masyarakat Aceh, baik itu melalui diri pribadi, keluarga, masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Secara lebih lengkap, penjelasannya sebagaimana dimaksud dalam ayat aturan ini meliputi:
- Aqidah
Aturan aqidah tertuang pada Pasal 6 dan Pasal 7. Secara ringkas aturan ini mewajibkan setiap muslim untuk mengokohkan dan mengisi Aqidah lslamiyah berdasarkan ahlussunnah waljamaah atau sunnah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
Aqidah tersebut perlu diterapkan baik secara aspek akidah, agama, berbagai amal lahirian, sampai akhlak hati. Untuk memaksilmalkannya, pemerintah daerah pun turut berkewajiban untuk selalu menanamkan keimanan dan ketaqwaan setiap muslim sejak masa kanak-kanak sampai dewasa. Di satu sisi, pemerintah juga berhak untuk melarang dan memberantas segala hal yang bertentangan dengan aqidah Islamiyah, seperti menjurus pada sifat kufur, syirik, sampai kurafah atheism.
- Ibadah
Ada dua pasal yang mengatur tentang cara ibadah masyarakat. Seperti tertuang Pasal 8, mewajibkan setiap muslim untuk menunda atau menghentikan segala kegiatannya ketika waktu ibadah tiba. Ibadahnya pun harus sesuai dengan tuntunan Syariat Islam. Lalu untuk pemeluk agama selain Islam, tidak diperbolehkan untuk mengganggu agenda ibadah umat Islam.
Sementara pada Pasal 9, disebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu menengahi segala tindakan yang mengganggu dan merintangi pelaksanaan ibadah bagi setiap muslim. Hal ini dilakukan karena segala individu maupun kelompok berkewajiban membangun, memelihara dan memakmurkan tempat-tempat ibadah umat Islam.
- Muamalah
Diketahui bersama bahwa muamalah merupakan cabang ilmu syariah dalam cakupan ilmu fiqih. Adapun aturannya dalam Pasal 10, yaitu bagi Pemerintah Daerah yang perlu menertibkan dan mengawasi pelaksanaan segala sesuatu yang berkaitan dengan muamalah menurut ketentuan Syariat Islam. Selain itu, pelaksanaannya ini telah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
- Akhlak
Selanjutnya adalah aturan mengenai akhlak. Pada Pasal 11 ayat (1), menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dan institusi masyarakat berusaha mewujudkan tata pergaulan hidup menurut tuntunan Syariat Islam, balk dalam pemerintahan maupun dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Khususnya bagi seseorang yang berdomisili di daerah Aceh untuk menjaga dan menaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan, dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya.
- Pendidikan dan dakwah Islamiyah
Aturan ini mengatur mengenai pendidikan dan dakwah Islamiyah atau biasa disebut makruf nahi mungkar. Dalam hal ini, yang diwajibkan untuk melancarkan misi pendidikan ialah Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan demi melahirkan manusia yang cerdas, beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Ditambah setiap masyarakatnya pun perlu mendukung pelaksanaan pendidikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
- Baitulmal
Baitulmal adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Pemerintah merupakan institusi yang mampu mengatur pembentukan organisasi Baitulmal, yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Adapun Pemerintah Daerah yang bertugas untuk menerbitkan, mengumpulkan mengelola, mengurus, dan menggunakan kekayaan Baitulmal tersebut. Baitulmal ini selanjutnya akan diputar demi membantu kepentingan umat, pembangunan, dan pengembangan agama Islam.
- Kemasyarakatan
Bidang kemasyarakatan diatur dalam Pasal 15 ayat 1 hingga 4. Dalam pasal tersebut, Pemerintah Daerah dan institusi masyarakat wajib untuk mewujudkan, suasana ukhuwah islamiyah dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Misalnya mengatur setiap muslim dan muslimah dalam hal berbusana agar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
- Penyelenggaraan Syiar Islam
Penyelenggaraan syiat Islam dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan peringatan hari-hari besar Islam dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut dengan keagungan syiar Islam. Jenis dan bentuk pelaksanaan Syiar Islam ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
- Pembelaan Islam
Agenda untuk pembelaan Islam ditetapkan pada Pasal 17 Ayat (1). Yang berkewajiban untuk menjalankan misi membela Islam di antaranya meliputi Pemerintah Daerah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Institusi masyarakat lainnya. Hal tersebut diupayakan demi mengoptimalkan umat di daerah untuk memelihara keagungan dan kesucian agama Islam. Setiap lembaga juga harus mampu mencegah segala anasir yang dapat menodai, mengurangi dan melemahkan keagungan Islam.
- Qadha, Jinayat, Munakahat, dan Mawaris
Pemerintah Daerah bersama MPU bersama-sama memiliki tugas untuk merumuskan berbagai ketentuan berkenaan dengan kumpulan pokok dan cara penyelenggaraan qadha, qanun jinayat, munakahat dan mawaris sejalan dengan syariat Islam. Selanjutnya rumusan tersebut disempurnakan dan disosialisasikan agar dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
FATHUR RACHMAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.