Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi terhadap pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU TNI kemudian disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025, terus berlanjut. Berbagai elemen masyarakat di beberapa daerah, seperti Surabaya dan Pekanbaru, turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Para demonstran menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI, namun aksi tersebut mendapat respons represif dari aparat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi mengalami penangkapan oleh aparat kepolisian. Beberapa di antaranya bahkan mengalami tindakan kekerasan saat proses penangkapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima orang peserta demo di Semarang ditangkap
Di Semarang, lima orang ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah pada hari yang sama.
"Total lima. Tiga mahasiswa dan dua organ lain," kata perwakilan pengunjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro, Aufa Atha Ariq. Dua orang selain mahasiswa yang ditangkap tersebut merupakan sopir mobil komando dan operator pelantang suara.
Menurut dia, aparat juga melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi, termasuk pemukulan yang menyebabkan beberapa demonstran harus mendapat perawatan medis.
Untuk membubarkan massa, aparat menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa. Beberapa mobil pelontar air pun disiagakan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah serta di sepanjang Jalan Pahlawan.
Demo di Surabaya rusuh, polisi tangkap sejumlah massa aksi
Aksi unjuk rasa menolak revisi RUU TNI yang baru saja disahkan DPR di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 24 Maret 2025, berakhir ricuh. Untuk membubarkan massa, polisi menggunakan water cannon dan menangkap sejumlah demonstran.
Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam aksi mulai berorasi di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, sambil membawa berbagai spanduk berisi penolakan terhadap UU TNI.
Situasi memanas pada pukul 17.15 ketika aparat menangkap salah satu peserta aksi dengan tuduhan membawa bom molotov dan dalam keadaan mabuk. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti kepemilikan bom molotov.
Hingga pukul 18.15 , massa tetap bertahan di lokasi, mendorong aparat untuk melakukan pembubaran paksa menggunakan tim dan kendaraan taktis Brimob.
Para demonstran berlarian hingga sejauh 700 meter ke arah Jalan Pemuda, tepatnya di depan Plaza Surabaya. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat aparat terus menyisir dan menangkap beberapa peserta aksi.
Puluhan orang terluka saat demo di Kota Malang
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Daniel Alexander Siagian, mengungkapkan bahwa puluhan orang mengalami luka-luka dalam aksi demonstrasi menolak pemberlakuan UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Ahad malam, 23 Maret 2025.
Dalam aksi tersebut, ratusan demonstran yang terdiri dari masyarakat, mahasiswa, dan kelompok suporter sepak bola berhasil merangsek ke area depan Gedung DPRD Kota Malang, bahkan membakarnya. Sekitar pukul 18.30 WIB, aparat gabungan dari Polri dan TNI mulai memukul mundur massa, mengejar, dan menangkap beberapa demonstran.
“Ada korban yang mengalami bocor kepala. Banyak yang ditangkap dalam kondisi luka-luka. Kami mengamati, ada proses penangkapan yang sewenang-wenang dan kami duga aparat telah melakukan tindakan eksesif (tindakan keras yang melampaui batas kebiasaan),” kata Daniel yang dihubungi Tempo pada Senin, 24 Maret 2025.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh tim LBH, lebih dari 20 orang mengalami luka ringan hingga sedang dan harus mendapatkan perawatan di beberapa rumah sakit. Di antara para korban, seorang mahasiswa bernama Rambo, mantan pengurus Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya, mengalami luka paling serius.
Massa aksi di gedung DPR dibubarkan dengan water cannon
Sementara itu, massa aksi di sekitar gedung DPR/MPR juga terpaksa mundur setelah polisi menembakkan water cannon pada Kamis, 20 Maret 2025. Aparat kepolisian dikerahkan untuk membubarkan demonstrasi, dengan barisan personel membawa perisai taktis dan tongkat, serta beberapa petugas bermotor yang membawa pelontar gas air mata.
Berdasarkan pemantauan Tempo, mahasiswa yang ikut serta dalam aksi terpaksa bergerak mundur ke arah Senayan Park. Beberapa demonstran ditangkap oleh aparat yang menggunakan kendaraan roda dua untuk mengejar mereka. Dua sepeda motor milik peserta aksi ditinggalkan di lokasi karena pengendaranya berusaha menghindari penangkapan oleh polisi.
Ojek Online Dihajar Polisi
Sekelompok polisi menghajar pria berbaju hitam saat terjadi aksi menolak revisi Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis, 20 Maret 2025 sore. Peristiwa itu terjadi di kolong jembatan layang JCC, tidak jauh dari lokasi aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Pria itu terlihat dipukuli dengan pentungan dan ditendang oleh beberapa polisi. Ada sekitar belasan polisi yang mengerubunginya. "Tendangan, pentungan, yang paling parah kena kepala," kata Raka, korban pemukulan tersebut.
Raka bercerita, saat itu dirinya sedang menepi di pinggir jalan untuk mengisi daya baterai gawai miliknya. Tidak lama kemudian datang segerombolan polisi yang menuduhnya sebagai mahasiswa yang terlibat demonstrasi.
Belum sempat memberikan banyak penjelasan, Raka langsung dipukul dan ditendang bertubi-tubi. Ia mengaku pasrah dan tidak bisa melakukan perlawanan. "Gua diem, gua nyerah aja gitu," kata pria 22 tahun itu.
Jamal Abdun Nashr, Hanaa Septiana, Abi Purnomo, Vedro Imanuel Girsang, dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ketua MKMK Soal UU TNI: Pembahasannya Cacat Legislasi