Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI, adalah orang-orang yang berjasa mengangkat senjata bagi Indonesia.Organisasi ini merupakan organisasi penghimpun massa veteran di masa kemerdekaan Indonesia sebagaimana Keputusan Presiden tahun 1957. Hal ini diatur secara khusus di UU Veteran, yang artinya setiap orang akan mendapat gelar penghargaan sebagai veteran yang tergabung dalam satu organisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagian dari LVRI adalah warga negara yang pernah berjuang di kesatuan bersenjata resmi dalam mempertahankan dan membela negara ini. UU No. 15 tahun 2012 Tentang Legiun Veteran menjelaskan keaktifan mereka dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB dalam misi perdamaian dunia. Dengan watak revolusioner yang berkewajiban mengamalkan apapun yang berhubungan dengan Pancasila dan menentang hal yang bertentangan dengan kemerdekaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Organisasi telah melaksanakan sepuluh kongres sejak 1956 hingga Oktober 2012. Kongres pertamanya diselenggarakan pada 22 Desember 1956-2 Januari 1957 di Decca Park. Gedung ini dipenuhi sekitar 2.300 veteran dari seluruh Indonesia.
Kongres yang akhirnya menyepakati LVRI menjadi satu-satunya badan yang mewakili kelompok veteran ini dimulai pada 1 Januari 1957 dan terhubung dengan berbagai instansi pemerintah dan organisasi veteran internasional. Hingga saat ini, masih tetap aktif melakukan kongres lain yang dihadiri para veteran lokal dan luar Indonesia.
Kongres terbari dari LVRI ini diselenggarakan pada 7-11 Oktober 2012 dengan menetapkan Letjen TNI (Purn) Rais Abin sebagai ketua DPP hingga tahun 2017. Kemudian di kepengurusan selanjutnya untuk kepengurusan hingga tahun 2022, Presiden Joko Widodo melantik Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun sebagai Ketua Umumnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan gelar ini diatur dalam undang-undang, seperti:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang aktif berjuang dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran pada revolusi fisik 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2. Warga Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963.
3. Warga Negara Republik Indonesia yang secara aktif melakukan tugas dwikomando rakyat (Dwikora) di berbagai operasi dan pertempuran kesatuan bersenjata.
4. Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain.
5. Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan komando dalam menghadapi pihak atau negara lain.
FEBYANA SIAGIAN I FATHUR RACHMAN
Pilihan Editor: Legiun Veteran Republik Indonesia Jangan Dilupakan