Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Sejarah Terbentuknya Rukun Tetangga (RT) di Indonesia

Jika sebelumnya desa menjadi unit terkecil dalam tata pemerintahan, Jepang memperkenalkan Tonarigumi atau sekarang dikenal dengan istilah RT.

27 Januari 2023 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Relawan memberikan bantuan berupa sayuran dan bahan pangan kepada tetangganya yang melakukan isolasi mandiri di lumbung pangan di Kampung Tangguh Semeru, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 29 Mei 2020. Pembentukan Kampung Tangguh Semeru (Sehat, Aman, Tertib dan Rukun) tersebut sebagai ujung tombak dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 secara terukur dan maksimal untuk menuju pemulihan ekonomi Normal Baru di wilayah Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, salah satu organisasi administratif yang paling tua adalah Rukun Tetangga (RT). Bahkan, usia RT lebih tua dari usia kemerdekaan Indonesia. Bagaimana sejarah terbentuknya RT di Indonesia?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejarah Terbentuknya Rukun Tetangga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk pada buku Sejarah Indonesia yang ditulis oleh Sartono Kartodirjo, Pemerintah Militer Jepang yang menduduki wilayah Indonesia memperkenalkan sistem tata pemerintahan yang baru.

Jika sebelumnya desa menjadi unit terkecil dalam tata pemerintahan, Jepang memperkenalkan Tonarigumi atau sekarang dikenal dengan istilah RT. Secara harafiah, Tonarigumi memiliki arti kerukunan tetangga.

Pembentukan Tonarigumi dilakukan oleh Jepang dengan tujuan untuk membentuk kelompok militer dan menjadi salah satu cara Jepang supaya lebih mudah untuk melakukan mobilisasi rakyat ketika terjadi perang.

Selain itu, Tonarigumi digunakan oleh Jepang supaya lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap penduduk yang ada di suatu wilayah. Secara umum, Tonarigumi terdiri atas 10-20 rumah tangga.

Selepas Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, Tonarigumi diubah namanya menjadi Rukun Tetangga dengan status sebagai organisasi administratif terkecil di Indonesia.

Layanan Rukun Tetangga

Sebagai salah satu organisasi administratif, RT memiliki beberapa layanan yang penting bagi masyarakat. Layanan tersebut antara lain Ketua RT memiliki kewajiban untuk menandatangani beberapa surat yang diperlukan oleh masyarakat ketika mengurus beberapa hal penting berkaitan dengan hak warga negara, misalnya pembuatan KTP, pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan Surat Keterangan Usaha. Selain itu, RT juga memiliki peran yang sangat vital dalam penyalurann bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat. 

Peran RT sejatinya tidak terbatas pada hal-hal administratif saja. Sebagai contoh ketika terjadi suatu peristiwa besar di wilayah RT tertentu, Ketua RT akan berperan sebagai perwakilan masyarakat.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Sejarah RT/RW di Indonesia, Benarkah Warisan Jepang?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus