Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Sekolah Negeri Gunungkidul Ralat Kewajiban Seragam Muslim

Surat edaran kewajiban siswa sekolah Dasar Negeri 3 Karangtengah, Gunung Kidul mengenakan seragam muslim akhirnya diralat.

25 Juni 2019 | 09.40 WIB

Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Perbesar
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Karangtengah Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta meralat surat edaran yang mewajibkan siswa-siswi sekolah itu berseragam muslim. Hal itu dilakukan setelah mendapat protes dari keluarga siswa sekolah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala SD Negeri Karangtengah 3, Puji Astuti mengubah kata mewajibkan menjadi menganjurkan siswa kelas I yang beragama Islam memakai seragam muslim. Selanjutnya bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan. Tapi bagi yang beragama Islam dan mau ganti seragam muslim dianjurkan sekolah. Sekolah menghapus ketentuan semua siswa wajib berpakaian muslim untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Puji beralasan meralat surat edaran tersebut karena belum tepat memilih kata dan kalimat. Menurut dia, tidak ada tendensi diskriminasi terhadap siswa maupun calon siswa non-muslim. Dia berdalih di sekolah tersebut semua siswa-siswinya muslim sehingga muncul surat edaran itu. “Inti ralat itu adalah kami hanya menyarankan atau menganjurkan. Bagi yang tidak mau boleh tidak berseragam muslim,” kata Puji, Selasa, 25 Juni 2019.

Sebelum diralat, surat edaran yang berisi kewajiban siswa-siswi mengenakan seragam muslim ditandatangani kepala sekolah berkop tersebut, Puji Astuti tertanggal 18 Juni 2019. Surat edaran itu memuat keputusan hasil rapat pihak sekolah. Ada empat hal dalam surat edaran itu yakni mewajibkan siswa baru kelas I memakai seragam muslim untuk tahun pelajaran 2019/2020. Selanjutnya bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan. Tapi semua siswa wajib berpakaian muslim untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Surat itu juga menyertakan contoh gambar seragam muslim. Terdapat dua gambar busana muslim yang wajib dikenakan. Ada seragam merah putih dan batik Gunung Kidul, lengkap dengan visual siswi berjilbab. Ada juga seragam pramuka muslim.

Rini Widiastuti, keluarga siswa sekolah tersebut memprotes surat edaran diskriminatif tersebut dengan mengunggahnya di Facebook. Rini memprotesnya karena aturan bentuk dari praktek intoleransi. “Surat edaran tersebut sungguh mampu menghancurkan harapannya agar kebhinekaan terjaga. Ini sekolah negeri di salah satu wilayah Indonesia,” kata tulis Rini di dinding Facebooknya.

Kepada Tempo, Rini menjelaskan kewajiban mengenakan seragam muslim itu merebut kebebasan berekspresi anak-anak sesuai dengan identitas lokalnya. Dia meyakini busana muslim bukan satu-satunya alat yang tepat untuk pendidikan karakter siswa. Sekolah, kata dia semestinya memberikan kebebasan kepada anak dan merawat kebhinekaan. “Merebut keceriaan anak-anak bebas berekspesi adalah kesalahan yang akan sulit diralat,” kata Rini.

Alumnus SDN Karangtengah yang lulus pada 1985 tersebut menyebutkan ihwal seragam semestinya tidak perlu secara eksplisit dituangkan dalam surat edaran, namun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dia juga berharap Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten tersebut bersikap tegas terhadap aturan-aturan sekolah yang diskriminatif.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Bahron Rasyid mengatakan terdapat kesalahan teks atau redaksional dalam surat edaran tersebut. Kesalahan teks atau redaksional surat edaran sekolah menurut dia biasa saja dan bisa menimpa siapapun. Dia menyebutkan tidak salah seorang guru mengarahkan siswanya agar berpakaian sebagaimana agama yang dianjurkan.

Siswa yang keberatan mengenakan seragam muslim, kata Bahron ia persilakan untuk tidak mengenakan. Begitu pula, dengan siswa muslim yang mau memakainya dipersilakan untuk mengenakannya. “Yang keberatan nggak pakai nggak apa-apa. Yang mau pakai juga baik. Nggak usah dibikin SARA (Suku, Agama, Ras, dan antargolongan) dan macam-macam,” kata Bahron.

Pakaian seragam sekolah di seluruh jenjang diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014. Peraturan itu bicara tentang seragam yang harus digunakan siswa siswi di sekolah. Dalam aturan itu, tidak ada penjelasan siswi di sekolah negeri wajib mengenakan jilbab. Sebaliknya, tidak ada larangan siswi memakai jilbab.

Shinta Maharani

Lulus dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Yogyakarta. Menjadi Koresponden Tempo untuk wilayah Yogyakarta sejak 2014. Meminati isu gender, keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus