Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Situng KPU Pukul 05.45 WIB: Jokowi 56 Persen, Prabowo 43 Persen

Situng KPU Pukul 05.45 WIB mencatat keunggulan Jokowi 56 persen dibandingkan Prabowo 43 persen.

15 Mei 2019 | 06.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Kampung Anti Hoax, Joho, Manahan, berfoto bersama pria bertopeng Capres nomor urut 01 dan 02, Jokowi serta Prabowo Subianto saat aksi Ruwatan Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 24 April 2019. ANTARA/Maulana Surya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) untuk Pilpres 2019 hingga Rabu, 15 Mei 2019 pukul 05.45 mencatat keunggulan pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin atas Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Jokowi - Ma’ruf meraih 70.945.538 suara, sedangkan Prabowo - Sandiaga mendapat 55.198.953 suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: BPN Prabowo Tolak Perhitungan Suara Pilpres 2019 Oleh KPU

Suara yang masuk ke KPU sudah mencapai atau 82,35 persen dari total suara hasil pencoblosan. Dilansir dari situs pemilu2019.kpu.go.id, perolehan suara Jokowi - Ma'ruf  56,24 persen sedangkan Prabowo - Sandiaga adalah 43,76 persen. Selisihnya 15.746.585 suara atau 12,48 persen. 
 
Angka itu didapat dari penghitungan 669.845 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 813.350 TPS di seluruh Indonesia.
 
Perolehan suara Jokowi - Ma'ruf di Jawa Tengah mencapai 15.677.555 suara sedangkan Prabowo - Sandiaga memperoleh 4.615.948 suara. Di Bengkulu Jokowi - Ma'ruf mendapatkan 582.845 suara, sedangkan Prabowo - Sandiaga yakni 585.598 suara. Di Luar Negeri,  Jokowi - Ma'ruf memperoleh 458.389 suara dan Prabowo - Sandiaga yakni 168.490 suara.

Mengenai Informasi Perhitungan Suara (Situng), Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hasil penghitungan suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimasukkan ke formulir C1. Formulir itu dimasukkan ke Situng oleh KPU kabupaten/kota untuk dipublikasikan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arief menjelaskan proses penghitungan suara. KPPS-KPPS selesai menghitung, lalu memasukkan formulir C1, kemudian formulir C1 yang dikirim ke KPU kabupaten/kota, dipindai masuk ke dalam server  KPU dan dipublikasikan. “Itu Situng," ujar Arief di Jakarta pada 17 April 2019.

Rekapitulasi akhir KPU secara nasional rencananya dilakukan pada 22 Mei 2019. KPU tetap akan menggunakan perhitungan manual berjenjang untuk memutuskan hasil akhir Pemilu 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus