Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia menyatakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM UI) Nonaktif Melki Sadek sebagai pelaku kekerasan seksual. Hal itu disebutkan dalam Surat Keputusan Rektor UI dengan nomor 49/SK/R/UI/2024 yang telah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.
"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 1906363000, Fakultas Hukum Universitas Indonesia," tulis SK Rektor tersebut yang diterima Tempo pada Selasa malam, 30 Januari 2024.
Kebenaran surat tersebut telah dikonfrimasi oleh Kepala Humas UI Amelita Lusia kepada Tempo. "Benar bahwa (surat) itu resmi," ujarnya pada Rabu, 31 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS telah menyimpulkan berdasarkan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan alat bukti, pelaku Melki Sedek telah melakukan kekerasan seksual dalam bentuk fisik kepada korban.
Melalui surat itu juga Rektor UI melalui rekomendasi Satgas PPKS diantaranya menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap Melki. "Dalam masa skors, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, dan/atau mendatangi korban. Pelaku juga tidak boleh aktif dalam kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakuktas dan universitas," tulis surat itu.
Selama skorsing, Melki juga diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis, sehingga bisa diperkenankan hadir atau berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI.
Sebelumnya, kabar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek ramai menjadi perbincangan sejak Desember 2023. Berdasarkan wawancara Tempo yang dikutip dari Majalah Tempo edisi 31 Desember 2023, Melki Sedek membantah tuduhan tersebut.
"Sampai hari ini saya masih tidak tahu melanggar aturan apa. Saya masih tidak mengingat. Bahkan saya tidak pernah melakukan kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual," kata Melki dalam wawancara eksklusif Tempo pada 31 Desember 2023.
Melki juga mengatakan tidak tahu ihwal tuduhan kampus terhadapnya soal kekerasan seksual, dirinya baru mengetahui saat mendapatkan surat penonaktifan sebagai Ketua BEM pada 18 Desember 2023.
"Saya bingung menjelaskan duduk perkaranya seperti apa. Yang jelas, pada 18 Desember 2023 saya menerima surat penonaktifan dari BEM UI. Itu memang mekanisme di BEM UI," kata Melki.
Melki mengaku juga, dirinya konsen menciptakan lingkungan yang aman termasuk aman dari kekerasan seksual. Bahkan, Melki sempat mengubah Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2021. "Itu berisi tentang menekankan anggota yang dilaporkan terlibat kasus kekerasan seksual, terbukti atau tidak, harus dinonaktifkan sementara," kata dia.
Lalu, pada 22 Desember 2023, Melki mengaku dirinya dipanggil oleh Satgas PPKS. "Saya ditanyai sejumlah pertanyaan terkait dengan pelaporan. Tapi saya belum tahu kronologi lengkap, nama pelapor dan korban. Prosesnya saya hargai," kata dia.
Penjelasan UI
Amelita menjelaskan segala proses hingga penjatuhan sanksi yang dilakukan UI sesuai dengan tahapan yan ditetapkan pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif,
serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.
"Universitas Indonesia (UI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," kata Amelita.
Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi. UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34 dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan. Rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Dapat dilihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," kata Amelita.
Pilihan Editor: Beredar Poster Aksi Geruduk Istana 1 Februari, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Bantah Inisiasi Aksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini