Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Soal Densus Antikorupsi, Muzani: Polri Harusnya Taati Presiden

Muzani menilai anggaran Densus Antikorupsi itu tidak pas. "Anggaran itu akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018."

25 Oktober 2017 | 16.01 WIB

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian rapat kerja dengan Komisi III DPR  di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 OKtober 2017. Rapat itu membahas evaluasi 15 tahun pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kendala dan hambatan yang masih ditemui para penegak hukum. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 OKtober 2017. Rapat itu membahas evaluasi 15 tahun pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kendala dan hambatan yang masih ditemui para penegak hukum. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Muzani mengatakan, terkait dengan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi, Polri harus patuh pada perintah Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan Muzani sehubungan dengan berlanjutnya pembahasan mengenai rencana pendirian Densus Antikorupsi di kalangan legislator.

Menurut dia, pembahasan itu seharusnya dihentikan. “Kepolisian kan harus juga taat kepada perintah Presiden,” kata Muzani di Kompleks Parlemen pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca: Gerindra: Seharusnya DPR Berhenti Membahas Densus Antikorupsi...

Muzani mengatakan pembentukan Densus Antikorupsi merupakan duplikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga fraksi partainya di parlemen menolak pembentukan densus itu.

Tito menjelaskan, Densus Antikorupsi bukanlah lembaga baru. Satuan ini hanya peningkatan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang kini berada di bawah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Ini yang salah kaprah dari teman-teman media bahwa ini lembaga baru. Bukan. Ini hanya peningkatan eselon saja di dalam Polri," kata Tito Karnavian setelah rapat kerja bersama dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menuturkan Densus Antikorupsi tidak akan mengganggu kewenangan instansi penegak hukum lain, seperti kejaksaan dan KPK. Menurut dia, Densus Antikorupsi sama seperti satuan lain yang telah mengalami peningkatan, seperti Densus 88 Antiteror dan Korps Lalu Lintas.

Baca juga: Bambang Soesatyo Yakin, Densus Antikorupsi...

Selain tumpang tindih secara fungsi, Muzani berpendapat ada persoalan anggaran yang berpotensi muncul lantaran pembentukan densus. Kapolri merinci anggaran densus yang diproyeksikan akan mencapai Rp 2,64 triliun.

Saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR pada Kamis, 18 Oktober 2017, Kapolri Tito merinci kebutuhan anggaran itu. Di antaranya untuk belanja pegawai yang jumlahnya 3.560 personel sebesar Rp 786 miliar, belanja barang operasional penyelidikan dan penyidikan Rp 359 miliar, dan belanja modal Rp 1,55 triliun.

Muzani menilai anggaran Densus Antikorupsi itu tidak pas. “Anggaran itu akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018,” katanya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | AHMAD FAIZ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus