Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pembentukan Densus Antikorupsi, PDIP: Kami Dorong Secara Politis

DPR hanya dapat mendorong secara politis pembentukan Densus Antikorupsi tanpa target waktu tertentu.

25 Oktober 2017 | 20.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar didampingi Wakil Ketua Pansus Eddy Kusuma Wijaya, Anggota Pansus Henry Yosodiningrat dan Arteria Dahlan memberikan keterangan terkait tidak hadirnya KPK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 7 Oktober 2017. Rapat yang semula digelar untuk mengklarifikasi temuan Pansus Hak Angket KPK ini tidak dihadiri KPK karena masih menunggu putusan MK soal uji materi pasal Hak Angket dalam UU MD3. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eddy Kusuma Wijaya, mengatakan ada baiknya pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi oleh Kepolisian RI ditunda. Pembentukan unit baru ini dinilai masih perlu pendalaman.

"Penundaan ini baik juga, sih. Kita juga jangan terlalu terburu-buru sebetulnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca: Kapolri Tito Karnavian: Densus Antikorupsi Bukan Lembaga Baru

Pembentukan Densus Antikorupsi, yang ditargetkan selesai pada 2018, oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Polri ditunda pemerintah. Rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo kemarin memutuskan perlu ada kajian mendalam soal pembentukan densus tersebut.

"Perintah Presiden mungkin ini ditunda dulu, maksudnya dipelajari dulu, disiapkan dulu yang lain-lain, baru nanti operasional," ujar Eddy.

Baca: Basaria Panjaitan: Densus Tipikor Sejalan dengan KPK

Kendati Presiden menyimpulkan pembentukan Densus Antikorupsi ditunda hingga waktu yang tak ditentukan, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah memiliki tenggat satu tahun untuk mengambil keputusan. Bambang beralasan pembahasan harus dikebut agar kebutuhan anggaran Densus Antikorupsi, yang diperkirakan mencapai Rp 2,64 triliun, dapat dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Menurut Eddy, Dewan hanya dapat mendorong secara politis tanpa target waktu tertentu. "Enggak by target. Kami mendorong secara politis saja kan," ucapnya.

Jika kajian dan keputusan ihwal Densus Antikorupsi selesai melebihi tenggat pembahasan RAPBN-P 2018, kata Eddy, densus itu baru dapat dibentuk dan berfungsi pada tahun berikutnya. "Tahun berikutnya berarti (2019)," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus