Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek menegaskan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen berstatus ASN untuk 2020-2024 tidak akan bisa diwujudkan. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang menyebut tukin dosen hanya bisa dibayarkan jika persyaratan-persyaratan yang mendasarinya terpenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Selalu dikatakan, tukin itu adalah hak, tetapi hak bersyarat, bukan hak mutlak,” kata Togar saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat usai menghadiri rapat tertutup yang digelar Komisi X DPR RI pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Togar menyebut tiga persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pembayaran tukin. Pertama, definisi kinerja dosen yang memerlukan pengukuran. “Itu harus diukur. Harus di-rating. Jangan jadi enggak akuntabel. Iya kan? Jadi bukan gaji buta, gitu loh. Itu pertama,” ujarnya.
Kemudian, syarat kedua yang Togar sebutkan yakni adanya pedoman berupa peraturan presiden (Perpres) dan peraturan menteri (Permen) yang mengatur pembayaran tersebut sebagai payung hukum. Adapun prinsip ketiga, kata dia, yakni ruang fiskal yang memadai. Artinya, kemampuan keuangan negara juga perlu dinyatakan mumpuni untuk mewujudkan mimpi tersebut.
Togar mengatakan persyaratan-persyaratan tersebut berlaku tidak hanya untuk dosen di bawah institusi milik negara, tetapi juga institusi milik swasta, publik maupun non publik. “Sama prinsipnya itu,” katanya.
Sementara itu, Togar menekankan permasalahan terkait pembayaran tukin yang dirapel sejak 2020 hingga 2024 tersebut tetap tidak bisa dilakukan. Hal itu, kata Togar, dikarenakan pemerintah pada periode tersebut tidak pernah menganggarkan pembayaran untuk tukin dosen, tidak memenuhi prosedur, dan sudah tutup buku.
Menurut dia tidak ada yang bisa dilakukan lagi terkait pembayaran tukin 2020-2024. Jika terus dipaksakan, Togar berujar, upaya pembayaran tukin dapat terbentur peraturan dan berujung menjadi sebuah pelanggaran.
Di sisi lain, Mendiktisaintek yang baru, Brian Yuliarto enggan memberikan keterangannya terkait penyelesaian pembayaran tukin untuk lima tahun ke belakang. Ia menyatakan pihaknya akan memfokuskan pembayaran tukin dosen di tahun ini.
“Jadi kita fokus dulu tukin yang (tahun) ini gitu ya, saya ingin memastikan, kami dengan teman-teman di Kementerian, tadi juga dari Komisi X meminta, ini pasti harus cair,” kata Brian saat ditemui di Komplek Parlemen DPR, Jakarta Pusat usai mengikuti rapat tertutup dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 26 Februari 2025.
Brian mengatakan Kementerian Keuangan juga telah menyepakati dana yang diajukan pihaknya, sehingga fokus utama Kemendiktisaintek saat ini adalah memastikan mekanisme terbaik pembayaran. “Jangan sampai nanti persiapannya, karena pertama kali ya, tunjangan kinerja kan perlu dinilai dan sebagainya, perlu data-data dan sebagainya, itu jangan sampai menghambat. Anggarannya sudah oke, tinggal masalah teknis bagaimana penerapannya,” ujarnya.