Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sporadis Menumpas Teroris

POLISI menangkap sedikitnya 350 terduga teroris setelah kerusuhan di penjara Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Mei lalu.

14 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sporadis Menumpas Teroris

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

POLISI menangkap sedikitnya 350 terduga teroris setelah kerusuhan di penjara Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Mei lalu. Berdalih demi menjaga keamanan dan kepentingan operasi, polisi tak mempublikasikan penangkapan mereka. Sejumlah pegiat hak asasi manusia mengkritik tindakan polisi yang tak transparan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Arifin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

15 Mei 2018 – Kabupaten Malang, Jawa Timur

» Arifin, pegawai Kantor Pos di Malang, ditangkap dan diinterogasi Detasemen Khusus 88 Antiteror setelah istrinya lebih dulu ditahan dan diperiksa di Surabaya karena mengenakan cadar. Belakangan, polisi tak menemukan bukti dan melepaskan Arifin.

Budi Sinaga

16 Mei 2018 – Medan, Sumatera Utara

» Budi ditangkap dengan tuduhan terlibat aksi terorisme. Ia sempat ditahan selama sepekan dan mengalami penyiksaan selama penahanan. Polisi membebaskan dia karena tak cukup bukti.

Fadli

7 Juli 2018 – Jambi

» Fadli ditangkap dengan alat bukti sebuah buku dan paspor. Namun Detasemen Khusus tak bisa membuktikan keterlibatan Fadli dalam jaringan terorisme. Fadli lalu dibebaskan.

Hendro

3 Juni 2018 – Sukoharjo, Jawa Tengah

» Hendro sempat ditahan polisi selama lima hari. Semula dia diduga terlibat jaringan terorisme karena iparnya lebih dulu diringkus Detasemen Khusus.

Celah Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 versi

Komnas HAM:
• Pasal 28 ayat 1: Penyidik dapat melakukan penangkapan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 hari.
• Pasal 28 ayat 2: Apabila jangka waktu penangkapan tidak cukup, penyidik dapat mengajukan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 hari.
• Pasal 31 ayat 3: Penyadapan dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Peristiwa: 90 kejadian

Penangkapan: 79 peristiwa

Penembakan: 11 peristiwa

Korban Tewas: 25 orang

Penangkapan (orang):
2015: 73
2016; 163
2017: 172
2018: 350

Daerah Penangkapan Terbanyak: Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus