Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Sultan Hamengkubuwono IX PNS Pertama di Indonesia, Begini Kisah Pemilikan NIP PNS 010000001

Ada satu cerita menarik dari Sultan Hamengkubuwono IX yang ditetapkan sebagai PNS pertama dan tertua di Indonesia dengan NIP 010000001.

28 Mei 2023 | 08.38 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono IX. dok TEMPO/Herry Komar
Perbesar
Sri Sultan Hamengkubuwono IX. dok TEMPO/Herry Komar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak banyak yang tahu bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS pertama Republik Indonesia (RI) dipegang oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Ayahanda dari Gubernur DIY saat ini, Sultan Hamengkubuwono X, tersebut tercatat memiliki Nomor Induk Pegawai atau NIP PNS 010000001. Lantas, bagaimana kisahnya?

Fakta tersebut tetuang dalam Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang diterbitkan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta 1-11-1974 yang ditandatangani Kepala BAKN saat itu, A.E. Manihuruk. Dalam kartu PNS itu, disebutkan bahwa Sultan Hamengkubuwono IX atau HB IX sudah menjadi pegawai mulai 1940, di tahun yang sama saat dinobatkan menjadi Raja Keraton Yogyakarta dan lima tahun sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaan.

Dilansir Tempo.co pada 18 Juni 2019, status PNS pertama sekaligus tertua yang diperoleh Sultan HB IX melalui sebuah proses. Hal ini karena sikap yang diambilnya saat naik tahta menjadi pada 1940. Sultan HB IX mengeluarkan pernyataannya yang cukup fenomenal saat situasi Indonesia belum merdeka.

Dalam pidato jumenengannya pada 18 Maret 1940 itu, Sultan HB IX mengatakan 'Di pundak saya, ada satu tugas yang berat. Saya harus mengharmoniskan antara yang Barat dan yang Timur, tanpa yang Timur kehilangan kepribadiannya. Walaupun saya mendapatkan pendidikan Barat yang sesungguhnya, saya adalah tetap orang Jawa'.

Lalu Sultan HB IX pun menutup pidato jumenengannya dengan menyatakan, '...Maka saya akan mendharmabaktikan diri saya, kepada nusa dan bangsa sesuai dengan kemampuan yang ada pada diri saya'. "Saat itu HB IX mengatakan akan mengabdi untuk republik dengan menyatakan 'kepada nusa dan bangsa' bukan 'kepada negara' karena saat itu belum merdeka,’

Pidato HB IX sebagai raja yang bersedia mengabdikan diri untuk nusa dan bangsa pada 1940 itu membuat pemerintah Indonesia mengapresiasinya dan mencatatnya sebagai pegawai pertama Republik Indonesia dengan memberinya nomor induk pegawai bernomor istimewa yakni NIP PNS 010000001 pada 1974.

Pilihan Editor: Sumbangsih Sri Sultan Hamengkubuwono IX Bagi Kemerdekaan Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus