Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sultan HB X Lantik Penjabat Wali Kota Yogya dan Bupati Kulon Progo

Gubernur DIY Sri Sultan HB X resmi melantik Sumadi sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Tri Saktiyana sebagai Penjabat Bupati Kulon Progo

22 Mei 2022 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X (baju kotak-kotak) menyatakan Keraton Yogya bersih dari potensi virus corona saat kunjungan Raja Belanda pada Rabu (11/3) lalu. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X resmi melantik Sumadi sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Tri Saktiyana sebagai Penjabat Bupati Kulon Progo dengan maksimal satu tahun periode jabatan Minggu 22 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelantikan itu menyusul berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogya periode 2017-2022 yakni pasangan Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi serta Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo sisa masa jabatan 2017-2022 yakni Sutedjo dan Fajar Gegana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumadi sebelumnya menjabat sebagai Asisten Sekretaris DIY bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum. Sementara Tri Saktiyana menjabat Asisten Sekretaris DIY bidang Perekonomian dan Pembangunan.

"Pengangkatan penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo untuk mengantisipasi kevakuman kepemimpinan di dua wilayah itu," kata Sultan.

Salah satu tugas berat menanti kedua penjabat kepala daerah itu yakni memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta.

"Juga melanjutkan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing," kata dia.

Sultan menilai kedua penjabat terpilih cukup mengenal peta sosio-kultural kemasyarakatan DI Yogyakarta.

“Sehingga harapan kami, manajemen pemerintahan sementara yang dijalankannya berbasis pada kepentingan masyakarat yang ditunjang koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pusat, provinsi dan jajaran," kata Sultan. 

Sultan meminta kedua penjabat kepala daerah itu mampu mendorong terciptanya output berupa daerah percontohan praktik reformasi birokrasi. Khususnya reformasi birokrasi tematik soal pengentasan kemiskinan.

Sultan sendiri mengapresiasi pusat, khususnya Kemendagri yang secara cepat merespon dan menerbitkan surat keputusan soal penjabat kepala daerah itu. "Sehingga keberlanjutan kepemimpinan di pemerintah daerah tetap berkesinambungan," kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus