Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Survei Indikator Politik Indonesia menunjukan bahwa mayoritas masyarakat menilai saat ini belum saatnya Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 diamandemen kembali.
"Jadi UUD 1945 memang banyak yang mengatakan tak boleh diubah karena dianggap sudah mampu memenuhi tantangan kebutuhan zaman. Tetapi beberapa pasal UUD 45 menurut publik boleh diubah untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan bangsa," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam konferensi pers daring, Rabu, 13 Oktober 2021.
Sebanyak 49,1 persen responden mengatakan UUD 1945 tidak boleh diamandemen. 28,2 persen lainnya menilai beberapa pasal boleh diubah. Sedangkan 13,8 persen menyebut seluruh pasal boleh diubah jika tak mampu memenuhi perkembangan kebutuhan bangsa. Ada 8,9 persen yang memilih jawaban tak tahu/tak jawab.
Survei kemudian menanyakan pada responden apakah saat ini adalah waktu yang tepat. Hal ini tak terlepas dari memanasnya wacana amandemen UUD yang digaungkan oleh MPR. Burhanuddin mengatakan responden dalam survei ini ia bagi ke dalam dua golongan. Pertama publik umum, dan kedua kelompok elite, yang terdiri dari akademikus, aktivis NGO, anggota organisasi masyarakat, hingga tokoh agama.
Dari hasil survei itu sebanyak 28,1 persen responden elite menyatakan sudah saatnya. Sementara dari publik sebanyak 18,8 persen. Sedangkan yang menyatakan belum saatnya adalah sebanyak 69 persen dari elite, dan 55 persen dari publik.
Responden yang menjawab tak tahu/tak jawab, adalah 2,9 persen dari elit dan 26,2 persen dari publik.
"Overall yang menjawab tidak, belum saatnya melakukan perubahan, itu di atas 55 persen. Di kalangan elite lebih tinggi lagi. Hampir 70 persen belum saatnya diubah. Mereka memandang UUD 1945 bukan kitab suci dan bisa untuk diamandemen, tapi saat survei dilakukan, elite lebih konklusif mengatakan belum saatnya," kata Burhanuddin.
Menurut dia ada banyak jenis alasan dari responden yang menyatakan tak setuju. Paling banyak dari responden elite menilai belum ada alasan mendesak untuk melakukan amandemen. Sedangkan responden publik mayoritas menilai UUD saat ini sudah sesuai dengan kondisi bangsa.
Survei tentang amandemen UUD ini dilakukan dengan metode wawancara dengan sampel 1.220 responden dengan metode random sampling. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampek 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dilakukan di lapangan pada 2-7 September 2021.
Baca Juga: Pengamat Anggap Risiko Amandemen UUD 1945 Saat Ini Terlalu Besar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini