Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MPR Ogah Amandemen UUD Sekarang, Takut Dicurigai Ingin Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Sebagai ganti dari batalnya rencana amandemen UUD, Bamsoet mengatakan MPR bakal membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

9 Agustus 2023 | 17.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan pihaknya belum akan membahas soal kemungkinan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) pada periode ini. Menurut Bamsoet, amandemen UUD itu kemungkinan bakal dilakukan pada periode yang akan datang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu alasan MPR ogah melakukan amandemen saat ini, kata Bamsoet, karena khawatir rencana tersebut dicurigai sebagai usaha memperpanjang masa jabatan presiden. "Karena kalau sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden. Untuk apa lagi penundaan pemilu dan seterusnya? Jadi malah menurut kami kontraproduktif, sehingga kami berkesimpulan kami bahas nanti pasca pemilu," kata Bamsoet di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai ganti dari batalnya rencana amandemen UUD, Bamsoet mengatakan MPR bakal membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut dia, PPHN saat ini sudah hampir selesai. 

"Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kami lakukan sebelum pemilu atau setelah pemilu? Kami sepakat kemarin untuk membahas PPHN yang tinggal satu langkah lagi, yaitu pembentukan panitia adhoc di Sidang Paripurna MPR," kata Bamsoet.

Meski tak bakal membahas amandemen UUD saat ini, Bamsoet berpendapat UUD yang ada saat ini perlu disempurnakan agar bisa menyesuaikan kondisi zaman. Ia mencontohkan UUD saat ini belum mencantumkan udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. 

"Kita hanya mencatat di Pasal 33 itu sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara. Tapi angkasa, udara (belum termasuk), sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," kata Bamsoet

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus