Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan pihaknya belum akan membahas soal kemungkinan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) pada periode ini. Menurut Bamsoet, amandemen UUD itu kemungkinan bakal dilakukan pada periode yang akan datang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu alasan MPR ogah melakukan amandemen saat ini, kata Bamsoet, karena khawatir rencana tersebut dicurigai sebagai usaha memperpanjang masa jabatan presiden. "Karena kalau sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden. Untuk apa lagi penundaan pemilu dan seterusnya? Jadi malah menurut kami kontraproduktif, sehingga kami berkesimpulan kami bahas nanti pasca pemilu," kata Bamsoet di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai ganti dari batalnya rencana amandemen UUD, Bamsoet mengatakan MPR bakal membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut dia, PPHN saat ini sudah hampir selesai.
"Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kami lakukan sebelum pemilu atau setelah pemilu? Kami sepakat kemarin untuk membahas PPHN yang tinggal satu langkah lagi, yaitu pembentukan panitia adhoc di Sidang Paripurna MPR," kata Bamsoet.
Meski tak bakal membahas amandemen UUD saat ini, Bamsoet berpendapat UUD yang ada saat ini perlu disempurnakan agar bisa menyesuaikan kondisi zaman. Ia mencontohkan UUD saat ini belum mencantumkan udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
"Kita hanya mencatat di Pasal 33 itu sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara. Tapi angkasa, udara (belum termasuk), sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," kata Bamsoet.