Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) tak bisa menetap secara bebas di Indonesia dan harus melalui proses serta peraturan yang berlaku. Untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia, WNA harus mengurus Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari imigrasi.go.id, ITAP memiliki masa berlaku selama lima tahun, kecuali bagi orang asing yang berstatus sebagai suami atau istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku ITAP WNA pada kategori tersebut disesuaikan dengan orang tuanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada dua cara agar WNA bisa mendapatkan ITAP, pertama melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS), kedua secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya. Adapun WNA yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta mantan WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.
Bila WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS yang telah dimiliki sebelumnya, maka ia harus telah berada di Indonesia selama lebih dari tiga tahun berturut-turut. Atau, WNA yang telah menikah dengan WNI setidaknya dua tahun. Cara mengajukan ITAP dapat dilakukan melalui pendaftaran di link https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/ atau dengan datang ke kantor imigrasi langsung.
Persyaratan Pengajuan ITAP
Untuk mengurus ITAP tentu terdapat hal-hal yang perlu dipersiapkan, diantaranya:
1. Paspor
2. ITAS
3. Surat keterangan domisili
4. Pernyataan integrasi
Ada pula persyaratan khusus yang disesuaikan dengan tujuan WNA yang berada di Indonesia dalam waktu lama. Contohnya bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI. Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan bukti akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika dalam Bahasa Inggris.
Nah untuk prosedurnya sendiri cukup mudah kok, kalian tinggal dateng ke kepala kantor imigrasi dan membawa kelengkapan persyaratan untuk mengajukan permohonan izin tinggal tetap ke pejabat imigrasi yang ditunjuk, tapi wilyah kerja kantornya harus sesuai yah dengan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan itu, dan yang mengajukan permohonan itu harus diajukan oleh orang asing atau penjamin.
Dikutip dari pip.semarangkota.go.id, untuk pengurusan prosedur cukuplah mudah. Pemohon tinggal datang ke kepala kantor imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan untuk pengajuan permohonan ITAP ke pejabat imigrasi yang ditunjuk yang wilyah kerja kantornya sesuai dengan tempat tinggal yang diajukan. Selain itu yang mengajukan permohonan itu haruslah orang asing atau penjamin.
Kemudian, kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa kelengkapan persyaratan pemohon. Bila kelengakapan pemohon sudah terpenuhi dan lengkap, maka akan dilakukan pengambilan foto. Untuk lama prosesnya sendiri, akan selesai paling lama empat hari kerja dan izin tinggal tetap akan diterbitkan.
Selain itu ITAP juga dapat diperpanjang hingga jangka waktu yang tidak dengan syarat sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan. Untuk WNA yang memegang ITAP yang telah melakukan perpanjangan, wajib melapor ke kantor imigrasi setempat setiap lima tahun.
Untuk biayanya pengurusannya pun cukup mahal. Tiap pemohon yang mau mengurus ITAP perlu mempersiapkan uang sebesar Rp 5 juta. Untuk pemohon yang ingin memperpanjang sampai batas waktu yang tidak terbatas, maka tiap WNA perlu menyiapkan uang sebesar Rp 10,2 juta.
ANNISA FIRDAUSI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.