Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia merupakan salah satu agenda penting dalam demokrasi nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laman resmi KPU, berdasarkan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilkada dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu. Proses pemilihan ini diselenggarakan secara demokratis dengan menerapkan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pedoman teknis mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 disusun dan ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pedoman ini ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi. Sementara itu, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pedoman ini diatur oleh KPU Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak sesuai dengan aturan yang berlaku di setiap daerah.
Dalam Pilkada serentak ini, ada tiga jenis kepala daerah beserta wakilnya yang akan dipilih oleh masyarakat, yaitu:
- Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memimpin di tingkat provinsi, meliputi kebijakan strategis yang berdampak pada seluruh kabupaten dan kota dalam wilayah tersebut.
- Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten, termasuk pelayanan publik dan pengelolaan anggaran daerah.
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk tingkat kota, yang memiliki peran penting dalam menjalankan otonomi daerah di wilayah perkotaan.
Adapun usai pencoblosan, terdapat beberapa tahapan lagi dalam menentukan pemimpin dan wakilnya tingkat daerah. Berikut adalah rincian tahapan yang akan berlangsung pasca pemungutan suara.
1. Penghitungan dan rekapitulasi suara
Setelah pemungutan suara pada 27 November 2024, tahap selanjutnya adalah penghitungan suara di tingkat TPS. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung hingga 16 Desember 2024. Selama periode ini, KPU akan memastikan akurasi data dengan mengawasi proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Transparansi menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
2. Penyelesaian sengketa hasil pemilu
Pasangan calon yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal lima hari setelah KPU menerima salinan penetapan, putusan dismissal, atau keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Sementara MK memiliki waktu hingga maksimal 45 hari untuk memutuskan perkara setelah pendaftaran gugatan. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hasil Pilkada.
3. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Setelah proses penyelesaian sengketa selesai, atau setelah MK memastikan tidak ada gugatan yang diajukan, KPU menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan ini dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi diterima. Tahap ini menjadi landasan bagi pengesahan administrasi calon terpilih sebagai kepala daerah yang baru.
JDIH KPU
Pilihan editor: