Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

PBB akan Voting untuk Mendorong Berakhirnya Pendudukan Israel di Palestina

Kelompok Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan Gerakan Non-Blok meminta Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara pada 18 September 2024

10 September 2024 | 10.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Majelis Umum PBB) kemungkinan akan melakukan pemungutan suara pada pekan depan mengenai rancangan resolusi Palestina yang menuntut Israel mengakhiri “kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina” dalam waktu enam bulan ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelompok Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan Gerakan Non-Blok pada Senin meminta Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang untuk melakukan voting pada 18 September. Bahasa dari rancangan resolusi setebal delapan halaman tersebut dapat berubah sebelum disahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuan utama dari rancangan resolusi tersebut, yang ditulis oleh Otoritas Palestina dan dilihat oleh Reuters pada Selasa 10 September 2024, adalah untuk menyambut pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli yang mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal dan harus dicabut.

Namun, meski pendapat penasihat pengadilan tertinggi PBB – yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia – mengatakan hal ini harus dilakukan “secepat mungkin”, rancangan resolusi Majelis Umum menetapkan jangka waktu enam bulan untuk hal tersebut.

Pemungutan suara tersebut akan dilakukan hanya beberapa hari sebelum para pemimpin dunia tiba di New York untuk menghadiri pertemuan tahunan mereka di PBB.

Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon meminta Majelis Umum untuk “menolak resolusi yang memalukan ini dan sebaliknya mengadopsi resolusi yang mengecam Hamas dan menyerukan pembebasan segera semua sandera.”

Pendapat penasihat ICJ tidak mengikat tetapi memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel. Resolusi Majelis Umum juga tidak mengikat, namun mempunyai bobot politik.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur – wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara – dalam perang Timur Tengah pada 1967 dan sejak itu membangun permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan terus memperluasnya.

Serangan Israel di Jalur Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, ketika orang-orang bersenjata Hamas menyerbu komunitas Israel, menewaskan sekitar 1.139 orang dan menculik sekitar 250 sandera, menurut penghitungan Israel.

Sejak itu, militer Israel telah meratakan sebagian besar wilayah kantong Palestina, memaksa hampir seluruh penduduknya yang berjumlah 2,3 juta orang meninggalkan rumah mereka, sehingga menimbulkan kelaparan dan penyakit yang mematikan serta menewaskan sedikitnya 41.000 orang, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Majelis Umum pada 27 Oktober menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera. Mereka kemudian sangat menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera pada Desember, meski terus diabaikan Israel.

REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus