Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bengkulu - Petugas Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Kepolisian Resor Mukomuko menangkap pedagang kulit harimau sekitar pukul 23.00 WIB pada Rabu, 12 Juli 2017. Koordinator Polisi Hutan Balai TNKS, Nurmahmudi, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang akan melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Mukomuko.
"Info yang kami dapat kulit harimau itu berasal dari Mukomuko tapi tidak diketahui siapa pemiliknya," kata Nurmahmudi mengenai penangkapan pedagang kulit harimau.
Dari informasi tersebut, Balai TNKS kemudian berkoordinasi dengan Polres Mukomuko dan membentuk tim untuk menindaklanjutinya.
Berdasarkan penyidikan tim, diketahui orang yang diduga melakukan transaksi tersebut berasal Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pada Rabu malam, pria tersebut terlihat melintas dari Mukomuko. Kemudian tim membuntutinya hingga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, di mana pria itu terlihat menghampiri sebuah mobil Suzuki APV. Saat disergap, tim mendapati pria tersebut dan pemilik AVP sedang transaksi.
"Dari keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti dua lembar kulit harimau dan tulang Harimau Sumatera," ujar Nurmahmudi.
Saat ini Balai TNKS dan Polres Mukomuko masih melakukan pemeriksaan terhadap pedagang kulit harimau yang ditangkap untuk mendalami perkara tersebut.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini