Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

20 Maret 2024 | 00.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita sedikitnya 55 kontainer berisi kayu ilegal hasil kejahatan illegal logging di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Jawa Timur. Puluhan kontainer tersebut berisi sedikitnya 767 meter kubik kayu dilindungi seperti jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran yang tengah dimuat menggunakan kapal Mother Vessel (MV) Pekan Fajar dan Kapal Motor (KM) Pratiwi Raya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut temuan pembalakan kayu ini ketika timnya menggelar operasi sejak 2 hingga 8 Maret lalu. Mulanya berasal dari aduan adanya pengiriman kayu dari Pelabuhan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Teluk Lamong. "Kami melakukan kegiatan intelijen untuk memastikan bahwa kayu-kayu tersebut terbukti berasal dari pembalakan liar," tulis Rasio dalam keterangannya pada Selasa, 19 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyergapan pertama dilakukan pada 2 Maret 2024 dan menghasilkan 44 kontainer berisi 606 meter kubik kayu ilegal di kapal MV Pekan Fajar. Sepekan kemudian, tepatnya 7 Maret 2024, mereka kembali menangkap 161 meter kubik yang dimasukkan ke dalam 11 kontainer di KM Pratiwi Raya. Tim penyidik lantas memastikan bahwa kayu-kayu itu ilegal atau tak terdata dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) KLHK.

Dari 55 kontainer tersebut, 48 di antaranya berisi kayu olahan gergajian atau kayu pacakan. Modusnya menggunakan dokumen terbang yakni Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu. Adapun 7 kontainer lain merupakan kayu olahan gergajian bandsaw. Potongan tumpukan kayu-kayu tersebut dibuat dalam berbagai ukuran. 

"Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu atau penerima manfaat utama beneficial ownership dari kejahatan ini," ucap Rasio. Dia sembari menegaskan bahwa tidak akan memberi toleransi terhadap kejahatan pembalakan ini. 

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.


Pria yang akrab dipanggil Roy itu menambahkan, tindakan tegas harus dilakukan agar tercipta efek jera. Meski belum menyebut identitas pelaku, dia memastikan bahwa para pelaku harus dijerat dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ditambah tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan pidana kehutanan. “Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu illegal asal Kalimantan ini."

"Kami meyakini dengan follow the money atau mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang," ucap Roy.

Pelaksana tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar ihwal penyalahgunaan dokumen SKSHH. "Kayu-kayu ini diedarkan untuk tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali, dan sekitarnya," kata Sustyo. 

Menurut dia, hasil analisis SIPUHH yang dilakukan menemukan SKSHH palsu tersebut diterbitkan dari industri primer dari beberapa perusahaan. Beberapa di antaranya berinisial UD-LI, UD-MJ, AK, UD-HB, UD-UJ, dan UD-WL. Perusahaan tingkat hulu itu berlokasi di Kabupaten Berau dan Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

"Modus mereka menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik."

Ilegal Logging di Papua

Rasio Ridho Sani menambahkan, pada kasus kayu ilegal sebelumnya, lembaganya juga telah menangkap 59 kontainer kayu yang dikirim dari Kabupaten Nabire, Papua, menuju Surabaya. Puluhan kontainer kayu itu dimuat menggunakan KM Verizon dan KM Hijau Jelita.

"Saat iniJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara 5 korporasi CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sudah lengkap dan telah mendapatkan vonis hakim pengadilan negeri," ucap Rasio.

Masing-masing perusahaan diganjar pidana dan denda dengan masa dan nilai yang berbeda. Mulai dari pidana 3 bulan dan denda Rp 6 miliar, hingga pidana 7 tahun dan denda Rp 10 miliar. KLHK mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan tersebut sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Sejauh ini, KLHK telah menggelar sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus