Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

16 Mei 2024 | 02.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Anggota Satuan Tugas Daftar Pencarian Orang (Satgas DPO) Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap SA, pelaku pengrusakan hutan mangrove di Kabupaten Belitung Timur. SA  sudah dua tahun buron dan masuk DPO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, SA adalah warga Jalan Lubung Panjang, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka SA ditangkap setelah dua tahun kabur. Dia ditangkap di salah satu rumah kontrakan di pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang," ujar Yazid dalam siaran pers KLHK yang diterima Tempo, Rabu, 15 Mei 2024.

Yazid menuturkan tersangka SA merupakan seorang koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Aktivitas tambang ilegal itu merusak hutan mangrove. SA telah ditetapkan masuk dalam DPO sejak 27 Juni 2022.

"Kasus ini bermula dari penertiban aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung mangrove dan ekosistem hutan mangrove DAS Manggar Maret 2022 lalu. 45 orang penambang ditangkap termasuk tersangka SA selaku koordinator tambang," ujar dia.

Tersangka sempat kabur dan bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Setelah ditangkap, kata dia, tim membawa tersangka SA ke kantor Gakkum KLHK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya tersangka kita lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Terhadap kasus ini, SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar dia.

Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka SA tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK. Satgas tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus