Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengajukan cuti selama dua bulan untuk berkampanye dalam kontestasi Pilkada 2024. Permohonan cuti telah diajukan Teguh kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teguh mengkonfirmasi hal itu, Senin, 16 September 2024. "Saya mengikuti aturan Kemendagri saja, sebagai petahana yang maju Pilkada Solo harus ajukan cuti selama kampanye berlangsung,” ujar Teguh kepada wartawan di Kota Solo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan cuti kampanye yang akan diajukan terhitung mulai 25 September sampai 23 November 2024. Selama cuti berlangsung untuk jabatan Wali Kota Solo akan dipegang pejabat sementara (Pjs).
“Yang menggantikan peran saya selama cuti kampanye selama dua bulan nanti Pjs Wali Kota Solo, yang menunjuk adalah Pj Gubernur Jateng (Nana Sudjana),” kata Teguh.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini tinggal menunggu waktu pengesahan cuti kampanye yang telah diajukan belum lama ini. Selama menunggu persetujuan cuti, ia mengatakan pihaknya tetap melayani masyarakat sebagai Wali Kota Solo.
“Sambil menunggu pengajuan cuti, saya terus menjalani tugas wali kota sebelum masa cuti kampanye berlaku. Artinya berbagai kegiatan yang sudah dijadwalkan termasuk sambang warga dan puspaga kesehatan mental yang dilakukan di sejumlah sekolah di Solo tetap saya jalankan,” ucap dia.
Diketahui, Teguh Prakosa dan Bambang “‘Gage’ Nugroho mendapatkan rekomendasi dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, maju Pilkada Solo 2024. Teguh merupakan petahana Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang mundur sebagai Wali Kota Solo, karena menjadi wakil presiden terpilih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Bambang Christanto menjelaskan aturan cuti bagi calon kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.13/4204/SJ.
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan pejabat sementara (Pjs).
"Jadi menurut ketentuan bahwa kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024 harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye tersebut," ungkap Bambang saat ditemui di Kantor KPU Kota Solo hari ini.
Sehingga untuk Teguh yang saat ini merupakan Wali Kota Solo, juga harus mengajukan CLTN saat masa kampanye tersebut yang dijadwalkan pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
"Jadi penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September, kemudian pengundian nomor urut pada 23 September, dan masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November. Masa kampanye itulah kepala daerah yang ikut berkontestasi harus cuti," tutur dia.