Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pilwalkot Solo, KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Wali Kota

Setelah pengundian nomor urut pasangan calon, KPU Solo akan menggelar deklarasi pemilu damai dalam perhelatan Pilwalkot Solo.

22 September 2024 | 17.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Solo menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam pemilihan wali kota atau pilwalkot Solo. Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengatakan, penetapan kedua paslon ini dilakukan melalui rapat plano tertutup yang digelar di kantor KPU Kota Solo pada Ahad, 22 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua paslon yang akan berlaga dalam kontestasi pemilihan wali kota Solo adalah Respati Ardi-Astrid Widayani dan Teguh Prakosa-Bambang Nugroho. "Berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2024, untuk paslon Respati-Astrid diusung 11 gabungan partai politik. Untuk paslon Teguh-Bambang diusung PDI Perjuangan," ujar Bambang kepada wartawan seusai rapat pleno, Ahad 22 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah penetapan pasangan calon, Bambang menjelaskan, sesuai jadwal tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon. Pengundian akan dilaksanakan pada Senin malam, 23 September 2024. 

Bambang menuturkan, surat keputusan atau SK penetapan paslon langsung dikirimkan ke  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo serta kedua paslon maupun partai politik (parpol) pendukung masing-masing. "Kami akan mengumumkan paslon ini, disusul pengundian nomor urut. Kami akan mengundang seluruh partai politik pengusung, forum komunikasi pimpinan daerah atau Forkompimda, serta seluruh lembaga terkait," kata dia. 

Setelah pengundian nomor urut, Bambang mengatakan akan dilanjutkan dengan deklarasi pemilu damai. Hal ini penting untuk terus menjaga suasana Kota Solo ini tentram selama masa Pilkada serentak digelar. "Kedua paslon wajib hadir langsung ke lokasi karena yang mengambil nomor urut adalah calon wakilnya didampingi calon wali kotanya," tutur dia.  

Bambang mengatakan setelah adanya penetapan ini, seluruh syarat baik administrasi, kesehatan, serta data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah harus terpenuhi. "Tinggal RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye). Kami tunggu sebelum masuk masa kampanye. Sudah kami sosialisasikan, nanti admin masing-masing paslon yang akan membuka RKDK-nya," ujarnya. 

Selain itu, Bambang melanjutkan, peraturan KPU terbaru mengatur mekanisme kampanye pada Jumat, 20 September 2024. Sehingga, KPU akan menggelar sosialisasi terlebih dulu mengenai peraturan tersebut sebelum masa kampanye dimulai. Sosialisasi menyasar para peserta pilkada. 

Dia menyebutkan, ada beberapa lokasi untuk kampanye yang harus diperbarui informasinya. Dia mencontohkan di Lapangan Losari dulu bisa digunakan untuk kampanye terbuka, namun kini jadi lokasi pasar darurat. 

Bambang mengatakan, pihaknya akan mengundang Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai penanggung jawab lapangan di Solo, mana-mana saja lokasi yang boleh dijadikan tempat kampanye. "Sebab, beberapa lapangan digunakan untuk Peparnas atau Pekan Paralimpiade Nasional," ucap dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus