Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Teka-Teki Ahmad Kasih

Pengadilan kecelakaan lalu lintas, di bandung. sejumlah siswa skadik 301-auri ditabrak. Ahmad Kasih sebagai tertuduh masih teka-teki, apakah dia yang seharusnya diadili. (nas)

5 Mei 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBUAH sidang pengadilan kecelakaan lalu lintas, di Bandung, diliputi teka-teki. Sampai sidang kesembilan, Senin pekan ini, majelis hakim yang diketuai oleh Soedjono, S.H., belum memperoleh kepastian adakah Ahmad Kasih memang orang yang seharusnya diadili. Sidang yang pertama kali dibuka pada 2 April ini mengusut perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Pajajaran, Bandung, 23 Januari, sekitar pukul 05.00. Sebuah sedan Ford Laser B 2049 XK, yang datang dari arah barat, menerjang sejumlah siswa Skadik 301 AURI yang tengah lari pagi. Dua puluh empat siswa mengalami luka berat dan ringan, selebihnya, 66 siswa, selamat. Pengakuan terdakwa Ahmad Kasih. Dia mengaku sopir scdan itu. Penumpang mobil, Arief Samil, anak majikannya, duduk di sampingnya, tidur, sejak mobil berangkat dari Jakarta sekitar pukul 02.00. Duduk di jok belakang Wisnu Sardjono, teman Arief. Keduanya mahasiswa ITB. Sesampai di Cimindi sekitar 4 km dari tempat kecelakaan, Ahmad mengaku mulai mengantuk. lapi dia terus mengemudikan, karena Arief dan Wisnu harus kuliah pagi. Sampai di Jalan Pajajaran, "tiba-tiba ada sinar dari depan." Setelah itu ia tak sadarkan diri. Begitu sadar, ia sudah terbaring di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, muka dan badannya penuh perban. Kesaksian Arief Samil, 24. Ia mengaku duduk di samping sopir, dan tertidur sejak di Padalarang, 28 km dari Bandung. Tahu-tahu kecelakaan telah terjadi, ia terlempar ke jok belakang. Di sekitar mobil sudah penuh orang, di antaranya ada yang mencoba menariknya keluar. Ada orang yang berteriak "bakar saja mobilnya". Baru kemudian Arief keluar, dan langsung dihantam bertubi-tubi, hingga ia pingsan. Ia sadarkan diri, dan mendapatkan dirinya di pos penjagaan Lanuma Husein Sastranegara, 700 m dari tempat kecelakaan. Di pos itu ia sempat menelepon orangtuanya. Baru kemudian ia dibawa ke RS Hasan Sadikin. Dan malamnya ia dibawa ke Jakarta bersama Wisnu. Kesaksian Wisnu Sardjono. Sama seperti kesaksian Arief. Kesaksian siswa Skadik AURI, Lettu (AU) Abdulgani, korban yang menderita patah kaki. Tiba-tiba ia melihat sorot lampu mobil yang menerjang barisan pelari pagi. "Setelah itu saya tak sadar diri." Jadi, ia tak tahu siapa persisnya sopir sedan itu. (Kesaksian ke-17 korban yang lain mirip kesaksian Lettu Abdulgani. Enam korban yang lain belum bisa diajukan sebagai saksi karena luka mereka berat). Kesaksian siswa Skadik Lettu (AU) Matheus, yang selamat karena sempat melompat ke samping waktu mobil menerjangnya. Ia sempat mendekati mobil, dan melihat sopir dari jarak dekat, tanpa dihalangi kaca, karena kaca telah pecah. Yang dilihatnya berada di belakang kemudi, pemuda berwajah kehitaman, rambut gondrong sebahu. "Rambutnya keriting, sedangkan terdakwa sekarang ini rambutnya lurus," (hadirin, sebagian besar siswa Skadik 301 AURI, tertawa). "Sopir itu mukanya lebih muda, berbadan kekar, dan gemuk, tidak setua ini, Pak Hakim." Matheus diminta memperhatikan ketiga penumpang mobil. "Tampaknya, sopir itu tak ada di sini Pak Hakim," katanya. "Tapi hampir-hampir mirip ini," katanya lebih lanjut sambil menunjuk ke arah Arief Samil. Kesaksian Ahmad, 38. Ia meneliti wajah terdakwa, dimiringkan ke kiri, ke kanan, dilihat luka-lukanya dengan cermat. "Saya rasa bukan ini sopir itu, tapi lukanya mirip." Orang yang dirawatnya ketika itu masih muda, berbadan kekar, berambut gondrong dan ikal. Kesaksian Sriyati, 32, perawat di RS Sartika Asih. (Ahmad Kasih, sopir sedan, hanya sehari di RS Hasan Sadikin. Malamnya dia dipindahkan ke Rumah Sakit Polisi Sartika Asih). Ia tak bisa memberikan banyak keterangan, karena ketika menerima pasien dari RS Hasan Sadikin, "Saya tak memperhatikannya benar." Kesaksian Letda (Pol) Yasir, Kepala Seksi Urusan Kecelakaan. Ia menemui Ahmad Kasih pada 24 Januari, untuk membuatkan berita acara pemeriksaan. Ia tahu Ahmad Kasih pemegang kemudi sedan itu dari pengakuan sopir itu sendiri. Dan dia yakin, terdakwa yang kini diajukan dalam sidang adalah sopir yang ia temui itu, walau keadaan fisiknya banyak berubah. Kesaksian Sertu POM-AU Djahuri. Potret dan nama yang tercantum dalam SIM B-1 yang kini dijadikan bukti bukanlah SIM yang pernah disera kan ke polisi oleh POMAU. "SIM itu sudah agak kumal," dan yang sekarang maslh baru. Dialah yang menggandeng sopir ke pos jaga sesudah kecelakaan terjadi, sopir yang berbadan kekar dan berambut ikal. agak tinggi, lebih tinggi dari terdakwa yang kini diajukan dalam sidang. Dan dalam SIM waktu itu tercantum nama Ahmad Kosasih, bukan Ahmad Kasih. Dia tahu benar, karena dialah yang membuat berita acara sebelum perkara diserahkan kepada polisi. Keterangan Jaksa Soedjono, S.H. Ia merasa tak perlu mengajukan siswa Skadik yang lam, yang tak kena tabrak, karena sudah yakin yang diajukannya benar-benar terdakwa yang pegang kemudi. Keterangan Djoni Aluwi, S.H., salah seorang pembela. Kalau saksi-saksi mengatakan terdakwa bukan sopir sebenarnya, itu meringankan pekerjaannya. Ia akan minta terdakwa dibebaskan. Keterangan keluarga Ahmad Kasih, di Desa Parungkuda, Sukabumi, 130 km dari Bandung. Baik Sutirah, kakak kandung Ahmad, atau Ny. Surkl, ibunya, maupun Erna (7 tahun), anak Ahmad, tak mengenal foto terdakwa dalam persidangan sebagai Ahmad Kasih, adik, anak, atau ayahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus