Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Themis Indonesia: Hasil Pilkada Jakarta Bukti Publik Memliki Politik Progresif

Themis Indonesia menilai warga Jakarta mempunyai nalar politik progresif dalam menentukan pemimpin mereka di pilkada Jakarta.

12 Desember 2024 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari firma hukum Themis Indonesia, Feri Amsari, mengatakan hasil rekapitulasi pilkada Jakarta menjadi bukti jika publik memiliki nalar politik yang progresif. Padahal berdasarkan riset yang dilakukan Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan menemukan adanya dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pilkada Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecurangan tersebut, misalnya, ihwal adanya penggantian camat yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang dinilai melanggar aturan hingga dukungan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto maupun presiden ke-7, Joko Widodo, kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tetapi hasilnya, calon yang didukung pemerintah malah tumbang. Ini bukti publik memiliki politik yang progresif," kata Feri dalam juma pers di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dalam konteks pergantian camat, misalnya, patut diduga telah melanggar Undang-Undang Pilkada pada Pasal 71 ayat (3) yang menyebutkan gubernur atau wakilnya; bupati atau wakilnya; maupun wali kota atau wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi merombak ratusan camat dan lurah di lingkungan pemerintahan Provinsi Jakarta pada Selasa, 12 November 2024. Adapun pemungutan suara pilkada Jakarta dilakukan pada 27 November 2024.

Ia menduga penggantian camat di Jakarta dilakukan untuk membantu pemenangan pasangan calon yang didukung pemerintah, yaitu Ridwan Kamil-Suswono. "Hal ini jelas menunjukan adanya fenomena keterlibatan pejabat dalam pilkada Jakarta, meski menelan kekalahan ini tentu tidak fair," ujar dia.

Peneliti Themis Indonesia lainnya, Shaleh Alghifari, mengatakan penggantian camat yang dilakukan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi juga tidak sejalan dengan Pasal 224 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pengangkatan camat dilakukan oleh bupati/wali kota, bukan oleh gubernur atau Pj gubernur.

Serupa dengan Feri, ia menengarai penggantian ini sarat akan kepentingan politik dalam upaya memenangkan pasangan Ridwan-Suswono di pilkada Jakarta.

Apalagi, merujuk sigi yang dilakukan sejumlah Lembaga survei pada periode Oktober-November, elektabilitas pasangan yang diusung partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu cenderung stagnan, atau lebih rendah dari pesaingnya, Pramono-Rano yang diusung PDIP.

"Temuan kami menyimpulkan ada fenomena tidak fair pada penyelenggaran pilkada Jakarta ini," ujar Shaleh.

Feri Amsari menambahkan hasil pilkada Jakarta telah mengembalikan fungsi demokrasi yang sesungguhnya pada pemerintahan mendatang. Dia menjelaskan kemenangan Pramono-Rano yang diusung PDIP dari Ridwan-Suswono yang diusung KIM Plus, telah membuat fungsi check and balances pada pemerintahan kembali berjalan optimal. 

Dalam kepemimpinannya nanti, kata Feri, Pramono-Rano akan diawasi oleh DPRD Jakarta yang mayoritas merupakan legislator dari partai yang tergabung di KIM Plus. "Ini jadi preseden baik bagi pemerintah pusat bahwa tidak semua harus dikuasai oleh satu pihak," kata Feri.

Pada Ahad, 8 Desember lalu KPU Provinsi Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pilkada Jakarta. Hasilnya pasangan Pramono-Rano unggul dengan torehan jumlah suara 2.183.239 atau 50,07 persen suara. 

Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 atau sekitar 10 persen suara.

Kubu Ridwan-Suswono juga tidak mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 atau tenggat akhir pendaftaran, tak ada satu pun kubu Ridwan-Suswono yang datang ke Mahkamah untuk mendaftarkan gugatan.

Pun, pada situs mkri.go.id tercatat ada 14 pendaftaran gugatan sengketa pilkada pada tingkat Provinsi teregistrasi hingga ditutupnya batas masa pendaftaran. Dari 14 daftar gugatan tersebut, tidak ada gugatan yang didaftarkan kubu Ridwan-Suswono.

Soal dukungan Presiden Prabowo kepada Ridwan-Suswono, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan beredarnya surat instruksi dari mantan Menteri Pertahanan itu untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 itu.

"Saya sudah cek bahwa surat itu betul dikeluarkan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang mengusung paslon Ridwan Kamil dan Suswono," kata Dasco saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Sedangkan soal temuan Themis mengenai mutasi camat, Tempo masih berupaya untuk meminta tanggapan pemerintah Jakarta.

Pilihan editor: Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Gereja Katedral

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus