Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam video Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar yang bercerita tentang calon presiden, Prabowo Subianto, dalang penculikan aktivis 98, menyebut Tim Mawar sebagai eksekutor. Tim Mawar, kata Agum dalam video yang viral di media social itu, adalah mantan anak buahnya.
"Tim Mawar yang melakukan penculikan itu bekas anak buah saya semua itu," kata Agum. Tim Mawar berasal dari satuan Komando Pasukan Khusus atau Kopassus, yang dipimpin oleh Komandan Jenderal Prabowo Subianto. Sedangkan Agum adalah danjen Kopassus sebelum Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Luhut: Pernyataan Agum Gumelar Soal Penculikan Aktivis Beralasan
Majalah Tempo edisi 1998 menulis, menurut dakwaan dalam persidangan Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta, tim ini dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997. Targetnya adalah memburu dan menangkapi aktivis radikal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 22 aktivis diculik. Sembilan orang kembali dalam keadaan hidup, sedangkan 13 lainnya hilang hingga saat ini. Sembilan orang itu adalah Andi Arief, Nezar Patria, Pius Listrilanang, Desmond J. Mahesa, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyo Jati, Mugiyanto, Faisol Riza, dan Aan Rusdianto.
Sedangkan 13 yang hilang adalah Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah, Suyat, Yani Afri, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Sony, Noval Alkatiri, Ismail, Ucok Siahaan, Yadin Muhidin, Hendra Hambali, dan Abdun Nasser.
Selain Bambang, Tim Mawar ini terdiri atas 10 orang, yakni Kapten Inf. F.S Multhazar, Kapten Inf. Nugroho Sulistiobudi, Kapten Inf. Julius Stefanus, Kapten Inf. Untung Budiarto, Kapten Inf. Dadang Hindrayuda, Kapten Inf. Joko Budi Utomo, Kapten Inf. Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.
Pada persidangan yang digelar di Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta itu, Bambang mengaku menculik atas dasar hati nurani. Ia mengaku tergerak melakukannya demi mengamankan kepentingan nasional. Menurut Bambang, tindakan para aktivis akan mengganggu stabilitas nasional.
Saat itu, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) juga memeriksa Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto dan Mayjen Muchdi P.R serta Komandan Grup IV Kopassus Kolonel Chairawan sehubungan dengan kasus penculikan aktivis 98 itu. Pemeriksaan DKP menemukan fakta bahwa penculikan itu dilakukan atas perintah dan sepengetahuan para pimpinan Kopassus saat itu.
Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta menghukum Bambang 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. Pengadilan juga memvonis Multhazar sebagai Wakil Komandan Tim Mawar, Nugroho, Julius Stefanus, dan Untung Budi, masing-masing 20 bulan penjara, dan juga memecat mereka sebagai anggota TNI.
Akan halnya DKP, kata Agum Gumelar, memecat Prabowo dari lembaga kemiliteran. Seluruh anggota DKP menandatangani pemecatan itu, di antaranya Agum, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Fahrul Razi, dan Djamari Chaniago.