Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

TNI Bantah Tudingan Perusakan Rumah Warga di Yuguru Papua

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa tidak benar terjadi pembongkaran sembilan rumah warga sebagaimana disampaikan YKKMP

23 April 2025 | 07.28 WIB

Buku-buku berhamburan di kantor SD Negeri Yuguru, Distrik Mebrarok Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Februari 2025. Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua menyebut anggota TNI merusak fasilitas pendidikan di SD Negeri Yuguru setelah pembebasan pilot Susi Air Kapten Phillip Mark Mehrtens. Dok. YKKPM
Perbesar
Buku-buku berhamburan di kantor SD Negeri Yuguru, Distrik Mebrarok Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Februari 2025. Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua menyebut anggota TNI merusak fasilitas pendidikan di SD Negeri Yuguru setelah pembebasan pilot Susi Air Kapten Phillip Mark Mehrtens. Dok. YKKPM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah tudingan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) terkait perusakan rumah warga dan fasilitas publik di Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, pasca pembebasan pilot Susi Air, Kapten Phillip Mark Mehrtens, pada 21 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa tidak benar terjadi pembongkaran sembilan rumah warga sebagaimana disampaikan YKKMP. Ia menjelaskan bahwa aktivitas TNI di lokasi tersebut semata-mata untuk membenahi akses Bandara Yuguru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak benar terjadi pengrusakan sembilan rumah. Yang terjadi bahwa prajurit TNI sedang membenahi akses Bandara Yuguru sehingga bandara dapat digunakan untuk pendorongan logistik,” ujar Kristomei kepada Tempo, Rabu, 23 April 2025.

Menurut Kristomei, pembenahan dilakukan demi kepentingan masyarakat agar helikopter dapat kembali mendarat dan mendistribusikan kebutuhan pokok. Ia juga menyebut bahwa tindakan TNI mendapat dukungan dari Kepala Distrik Yuguru.

“Dandim 1716/Nduga mengatakan bahwa Kepala Distrik Yuguru, Bapak Nus Dwijangge, telah menemui Dandim dan menyatakan dukungan untuk pembersihan areal Bandara Yuguru agar masyarakat dapat menggunakan helikopter untuk transportasi,” katanya.

Sebelumnya, YKKMP menuding aparat TNI yang membongkar rumah warga, merusak fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta menempati kantor distrik dan menjadikan gedung sekolah sebagai pos penjagaan setelah penyerahan Kapten Phillip Mark Mehrtens, pilot Susi Air, pada 21 September 2024. Penyerahan yang awalnya berlangsung damai, kini meninggalkan ketegangan yang dirasakan oleh masyarakat di Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga.

Menurut YKKMP, situasi pasca-penyerahan pilot yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat ini semakin memanas dengan hadirnya aparat TNI yang menempati lapangan terbang Yuguru pada hari kedua setelah pembebasan. Salah satu tindakan yang sangat disoroti adalah pembongkaran rumah-rumah warga di sekitar lapangan terbang tersebut.

“Sebanyak sembilan rumah warga dibongkar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Warga mengaku rumah mereka dirusak tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sebelum aparat masuk, mereka sudah pergi ke dusun masing-masing, karena tidak ada masyarakat di sekitar lapangan terbang,” kata Direktur YKKMP, Theo Hesegem, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 April 2025.

Selain itu, fasilitas pendidikan dan kesehatan juga turut menjadi sasaran. Pembongkaran ini tidak hanya merusak tempat tinggal warga, tetapi juga fasilitas penting yang mendukung kehidupan masyarakat di Yuguru.

"Selain itu aparat keamanan juga membongkar pintu depan dan kamar/ruangan. Mereka juga merusak sekolah SD Negeri Yuguru dan rumah medis hingga merobek-robek ijazah para siswa, setelah itu mereka menghamburkannya di dalam ruangan dan halaman sekolah tersebut. Hingga ada yang di bakar," ujar Theo Hesegem. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus