Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

TPN Sebut Pendirian Pabrik Semen Rembang Sudah Dapat Izin Sebelum Ganjar Jadi Gubernur

TPN mengungkapkan bahwa kasus Kendeng atau izin pendirian pabrik semen Rembang sudah mendapat izin pabrik sebelum Ganjar menjabat sebagai gubernur

21 Januari 2024 | 10.00 WIB

Calon presiden Indonesia nomor urut 03, Ganjar Pranowo memberikan sambutan saat deklarasi dukungan yang diberikan oleh grup musik Slank di Jl Potlot 3, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Januari 2024. Grup musik Slank secara resmi memberikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk meraih kemenangan pada Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Calon presiden Indonesia nomor urut 03, Ganjar Pranowo memberikan sambutan saat deklarasi dukungan yang diberikan oleh grup musik Slank di Jl Potlot 3, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Januari 2024. Grup musik Slank secara resmi memberikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk meraih kemenangan pada Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengungkapkan bahwa kasus Kendeng atau izin pendirian pabrik semen Rembang sudah mendapat izin pabrik sebelum Ganjar menjabat sebagai gubernur sehingga praktis Ganjar hanya meneruskan izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TPN memperkirakan kasus Kendeng (Semen Rembang) bakal menjadi senjata untuk menyerang figur Ganjar Pranowo yang akan digunakan pada debat cawapres malam nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat Ganjar menjadi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) malah pasang badan untuk membela warga yang terdampak pembangunan pabrik semen di Rembang itu," ujar Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasaputra di Bandung, Minggu 21 Januari 2024.

Dia menegaskan bahwa Ganjar adalah sosok yang sangat peduli soal lingkungan, bahkan pernah menolak izin kegiatan pertambangan dan pabrik semen lainnya di Jateng. Karaniya lantas mencontohkan penolakan pendirian pabrik semen di Sukolilo Pati yang dianggap merusak lingkungan karena menggunduli hutan di kawasan pegunungan Kendeng dan penambangan di Bukit Kapur Gombong.

Kala itu, Ganjar menolak memberi lampu hijau atas pembangunan pabrik semen oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang telah mengantongi izin di Sukolilo, Pati.

Menurut dia, Ganjar bersikeras menolak karena wilayah-wilayah di pegunungan Kendeng yang masuk di Kudus dan Pati permasalahannya sudah sangat serius dan alasan lainnya karena suplai semen masih dirasa cukup.

"Pak Ganjar sangat peduli lingkungan. Buktinya sudah berulang kali menolak izin pendirian sejumlah pabrik lain dan kegiatan pertambangan di Jawa Tengah karena tidak memenuhi persyaratan dan merugikan warga,” papar dia.

Sementara itu mengenai pabrik semen Rembang, Karaniya melanjutkan, hal itu merupakan putusan pengadilan dan izin pembangunan pabrik itu juga telah memenuhi permintaan tokoh setempat yaitu almarhum Kyai Maimoen Zubair atau Mbah Moen.

Tujuan pendirian pabrik itu tidak lain agar warga sekitar dapat menerima manfaat dari kekayaan alam di daerahnya, serta tidak dikeruk dan dibawa keluar untuk diolah ke pabrik semen lain. Maka dari itu, Ganjar meneruskan cita-cita Mbah Moen untuk mensejahterakan warga setempat.

"Kebijakan Pak Ganjar saat itu adalah untuk menjamin desa dan rakyatnya mendapat manfaat. Karena tidak adil rasanya, ada investasi masuk namun rakyat tetap miskin,” kata dia.

Ganjar juga menginisiasi saham untuk rakyat setempat melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Menurut Karaniya, bila kasus ini masih dijadikan senjata di debat cawapres, maka kebenaran sudah diketahui masyarakat bahwa Ganjar selalu memihak pada kepentingan rakyat.

"Karena itu jangan Pak Ganjar dikambinghitamkan," tandas dia.

Dalam kasus semen Rembang, pemilik pabrik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Semen Indonesia (SI) yang sudah mendapat izin pabrik sebelum Ganjar menjabat gubernur.

Belakangan, warga yang menolak pembangunan pabrik semen itu menang gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dianggap bermasalah. Tetapi, MA tidak pernah menerbitkan perintah penutupan pabrik sebagaimana yang digugat warga penolak.

Akhirnya, Amdal diperbaiki dan Gubernur Jateng menerbitkan izin baru dengan sejumlah kesepakatan yaitu Ganjar mengawal hak masyarakat, salah satunya meminta saham untuk BUMDes di empat desa yang terdampak adanya pabrik.

Pilihan Editor: Soal Pabrik Semen Rembang dan Tambang di Wadas, Ganjar Pranowo: Bukan Program Saya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus