Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Badan Eksekutif Mahahasiswa (BEM), Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Agung Lucky Pradita, mengatakan, tarif uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Agung, kenaikan itu memberatkan bagi calon mahasiswa baru 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kenaikannya bisa 5 hingga 8 kali lipat," kata Agung saat dihubungi, Rabu 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agung mengatakan, IPI di UNS terbagi menjadi empat kelompok. IPI diwajibkan untuk calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri UNS. Kuota mandiri di UNS sebesar 50 persen dari total calon mahasiswa baru. "Karena itu, kebijakan ini sangat memberatkan," kata Agung.
Agung mencontohkan Program Studi kedokteran mengalami kenaikan. Tahun lalu, IPI kelompok 1 sebesar Rp25 Juta. Namun, IPI kelompok 1 tahun ini naik menjadi Rp200 juta. "Naik hingga 8 kali lipat," kata Agung.
Tidak hanya itu, Agung mengatakan, Program Studi Kebidanan juga mengalami kenaikan hingga lima kali lipat. IPI kelompok 1 kebidanan sebelumnya sebesae Rp25 juta. Tahun ini menjadi Rp125 juta.
"IPI teman-teman Farmasi dan Psikologi juga ada yang 100 juta. Bahkan PGSD 45 juta. Beberapa Fakultas Pertanian ratusan juta," kata Agung.
Dikutip Dikutip dari Keputusan Rektor UNS Nomor 354/UN27/HK.02/2023 tentang Penetapan UKT dan IPI, Program Studi Kebidanan memilki 4 kelompok pada 2023. Kelompok 1 sebesar Rp25.000.000, kelompok 2 sebesar Rp50.000.000, kelompok 3 sebesar Rp75. 000.000, dan kelompok 4 sebesar lebih dari Rp75. 000.000
Pada 2024, kelompok IPI naik menjadi Rp125. 000.000 untuk kelompok 1, Rp150. 000.000 untuk kelompok 2, Rp175.000.000 untuk kelompok 3, dan Rp200. 000.000 untuk kelompok 4. Jumlah ini tertuang dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN27/HK.02/2024 tentang Penetapan UKT dan IPI.
Kenaikan juga terjadi di program studi PGSD Kebumen. Pada 2023, Kelompok 1 sebesar Rp10. 000.000, kelompok 2 sebesar Rp14. 000.000, kelompok 3 sebesar Rp18. 000.000, dan kelompok 4 sebesar lebih dari Rp18. 000.000
Pada 2024, kelompok IPI naik menjadi Rp10.000.000 untuk kelompok 1, Rp20. 000.000 untuk kelompok 2, Rp30.000.000 untuk kelompok 3, dan Rp45.000.000 untuk kelompok 4. Jumlah ini tertuang dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN27/HK.02/2024 tentang Penetapan UKT dan IPI.