Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Universitas Padjadjaran Merespons Positif Izin Tambang buat Kampus

Universitas Padjadjaran sudah berpengalaman di bidang pertambangan. Kampus ini belum memutuskan ikut mengelola izin tambang untuk perguruan tinggi.

24 Januari 2025 | 21.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Padjadjaran menilai rencana pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat dimengerti. Sebab beberapa perguruan tinggi memang memiliki bidang ilmu spesifik di bidang pertambangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama dan Pemasaran Universitas Padjadjaran Rizky Abdulah mengatakan kampusnya juga menawarkan program studi yang relevan dengan pertambangan seperti teknik geologi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut. “Pakar dan peneliti Unpad di bidang ini sangat berpengalaman dalam hal studi mineral,” kata Rizky kepada Tempo, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan industri juga kerap mengajak Universitas Padjadjaran bekerja sama dalam meneliti dan mengembangkan urusan pertambangan. Meski begitu, kata dia, Universitas Padjadjaran belum memutuskan untuk terlibat dengan rencana pengelolaan izin tambang untuk perguruan tinggi tersebut.

Rizky mengatakan Universitas Padjadjaran akan mengikuti keputusan pemerintah karena ia yakin pemberian izin pengelolaan tambang tersebut dilandasi pemikiran yang matang. Namun, kata Rizky, sikap tersebut tidak berarti Unpad akan serta merta mengelola tambang.

“Unpad masih harus melihat dan mempertimbangkan dulu berbagai aspek, manfaat dan mudaratnya,” kata dia. 

Rizky menegaskan kampusnya akan tetap mengutamakan posisi sebagai institusi yang mengembangkan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Usulan perguruan tinggi dapat mengelola konsesi tambang tertuang dalam draf perubahan keempat Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Perubahan keempat itu di antaranya mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan swasta maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang ke perguruan tinggi. Antara lain, mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Sebelum usulan revisi keempat Undang-Undang Minerba ini, organisasi keagamaan lebih dulu mendapat prioritas untuk diberikan izin pengelolaan konsesi tambang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dua lembaga keagamaan yang sudah mendapat izin pengelolaan tambang yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendapat izin usaha pertambangan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur seluas 20 ribu hektare. Lalu Muhammadiyah mendapat izin usaha pertambangan bekas PT Adaro Energy Indonesia di Kalimantan Selatan seluas 7.437 hektare.

Perubahan keempat Undang-Undang Minerba ini menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan mengesahkannya dalam rapat paripurna, Kamis kemarin.

Kepala Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran Dandi Supriadi, mengatakan kampus harus melihat betul manfaat pemberian izin pengelolaan tambang itu bagi dunia pendidikan. “Unpad harus berhati-hati dalam hal ini mengingat ramainya polemik yang ada,” kata Dandi.

Menurut Dandi, Universitad Padjadjaran harus benar-benar netral dan tidak sekadar mencari keuntungan tanpa melihat dampak dan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung Ridho Kresna Wattimena mengatakan ITB punya kemampuan teknis seperti merancang hingga menjalankan tambang. “Yang perlu kami hati-hati itu pendanaan. Darimana uangnya? Kalau dari kampus, enggak punya duit,” kata Ridho, Rabu, 22 Januari 2025.

Guru besar di Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan ini mengatakan bisnis tambang tergolong sulit karena banyak faktor yang mempengaruhi. Contohnya, fluktuasi harga komoditas barang tambang seperti batu bara sangat dipengaruhi oleh pasokan dan permintaan. “Sanggup enggak perusahaan kampus bertahan dengan kondisi kalau 3-4 tahun harga komoditas tambangnya turun terus,” kata Ridho.

Dia mengatakan bisnis tambang masih menjanjikan sepanjang peradaban manusia membutuhkan bahan tambang. Masalahnya adalah upaya mempertahankan keberlanjutan bisnis tambang. Ia berpendapat, bisnis tambang bisa berkelanjutan sepanjang perusahaan bisa menerapkan kaidah Good Mining Practice.

Anwar Siswadi (Kontributor)

Anwar Siswadi (Kontributor)

Kontributor Tempo di Bandung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus