Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Unpar Terbitkan Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Isi buku saku Unpar tersebut di antaranya mencakup dasar hukum; substansi (definisi kekerasan seksual dan jenisnya); urgensi lapor; hingga cara lapor.

21 April 2023 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menerbitkan buku saku pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui buku saku tersebut, diharapkan komunitas akademik Unpar bisa mendapatkan wawasan terkait tindakan atau potensi tindakan kekerasan seksual yang bisa terjadi di dalam lingkungan kampus. Selain itu, buku ini diharapkan juga bisa menjadi sumber informasi untuk pelaporan apabila terjadi tindakan kekerasan seksual di lingkungan Unpar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun isi buku saku tersebut di antaranya mencakup dasar hukum; substansi (definisi kekerasan seksual dan jenisnya); urgensi lapor; hingga cara melaporkan tindakan kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan  No. 30 Tahun 2020, kekerasan seksual adalah “setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”

Satgas PPKS Unpar juga mendefinisikan kekerasan seksual pada perguruan tinggi sebagai perbuatan/tindakan kekerasan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan/atau dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat menyerang organ dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Satgas PPKS Unpar sendiri telah melakukan survei  mengenai kondisi awal kekerasan seksual sivitas akademika Unpar pada November 2022. Dari survei tersebut, diketahui sejumlah hal yakni:

1. Dari 117 responden, 76,1 persen mengetahui telah terjadi kekerasan seksual di Kampus Unpar. 
2. Bentuk kekerasan seksual beragam dengan komposisi terbesar pada:
- Ujaran diskriminasi atau pelecehan fisik.
- Ucapan, rayuan, lelucon, dan siulan seksual.
- Menyentuh, mengusap, meraba, dan menggosokan bagian tubuh tanpa persetujuan korban.
- Menyebarkan berita atau narasi seksual yang merusak martabat dan reputasi korban. 

Merespons hal tersebut, Unpar melalui Satgas PPKS menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual untuk seluruh komunitas akademik Unpar.  Laporan dapat secara resmi dibuat oleh pelapor atau saksi melalui media yang telah disediakan. Satgas PPKS menjamin kerahasiaan data sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Adapun alur penanganan kasus kekerasan seksual oleh Satgas PPKS Unpar sebagai berikut:

1. Laporan: Pelapor mengisi laporan pengaduan beserta bukti yang mendukung melalui e-mail/Hotline/google form yang tersedia.
2. Verifikasi dan aransemen awal: Laporan dan bukti tindakan kekerasan seksual akan diverifikasi oleh Tim Satgas PPKS Unpar. 
3. Rapat terbatas: Satgas PPKS Unpar akan melakukan diskusi laporan dan bukti yang sudah diverifikasi awal. Selain itu, akan dilakukan identifikasi, investigasi, serta verifikasi lanjutan pada korban, pelaporan, terduga pelaku, saksi, dan pihak lain yang terkait. 
4. Laporan hasil dan rekomendasi kepada Rektor Unpar: Satgas akan memutuskan langkah-langkah penanganan berikutnya termasuk pendampingan terhadap korban beserta merumuskan rekomendasi tindak lanjut. 
5. Keputusan rektor mengenai tindak lanjut kasus: rektor akan melakukan penindakan sesuai dengan rekomendasi dan rapat bersama Satgas PPKS Unpar. 
6. Pelaksanaan keputusan rektor: keputusan rektor mengenai kasus kekerasan seksual harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dalam laporan. 

Laporan pengaduan dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 081320744852, Instagram @satgasppks.unpar dan gform https://bit.ly/Lapor_SatgasPPKSUNPAR. Lebih lanjut, komunitas akademik Unpar bisa mengakses Buku Saku Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual melalui link berikut ini https://online.flippingbook.com/view/760577747/22/.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus