Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wamensesneg: Revisi UU TNI Disahkan Kamis

Semua fraksi telah menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna.

18 Maret 2025 | 16.57 WIB

Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri. TEMPO/Subekti
Perbesar
Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang atau UU TNI siap dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pengesahan revisi UU TNI akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Akan disahkan Kamis, naskah setelah paripurna," kata Bambang saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Adapun, hari ini Komisi I DPR menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi UU TNI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan semua fraksi menyetujui meski masing-masing memberikan catatan. "Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui," kata Utut dalam rapat.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan revisi UU TNI akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. Sebelumnya, DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. "Tapi kabarnya ada penundaan masa reses, sehingga nanti kita lihat," kata Dave ditemui seusai rapat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan kabar mundurnya masa reses DPR yang semula dimulai pada 21 Maret 2025. Dasco mengatakan penundaan masa reses karena menyesuaikan siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dan tidak mengurangi jumlah hari, karena resesnya dimundurkan maka masa sidangnya juga mundur," kata Dasco saat dihubungi Tempo pada Selasa, 18 Maret 2025.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, keputusan terbaru ini membuat masa reses anggota DPR berlangsung selama 30 hari kalender atau 20 hari kerja. Dimulai sejak 26 Maret hingga 16 April 2025.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus