Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

WFH Kementerian, Kemenkumham Ingatkan Kesehatan Bagian Penting HAM

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menilai kesehatan merupakan bagian penting dalam HAM.

21 Agustus 2023 | 08.32 WIB

Debu yang memenuhi lantai diduga dari polusi batu bara di Rusun Marunda, Blok D3, Cilincing, Jakarta Utara, 19 Agustus 2023. TEMPO.CO/OHAN B. SARDIN
Perbesar
Debu yang memenuhi lantai diduga dari polusi batu bara di Rusun Marunda, Blok D3, Cilincing, Jakarta Utara, 19 Agustus 2023. TEMPO.CO/OHAN B. SARDIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menilai kesehatan merupakan bagian penting dalam HAM. Karena hak atas kesehatan itu, kata dia, diakui di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR).

Menurut Dhahana sebagai negara pihak, pemerintah dituntut untuk melakukan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ICESCR, yang salah satu unsurnya peningkatan kebersihan lingkungan dan industri.

“Namun, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam pemenuhan hak atas kesehatan ini berlaku konsep progressive realization, yaitu pencapaian pemenuhan hak ini membutuhkan waktu dan sumber daya,” kata Dahana dalam keterangannya seperti dikutip Antara, Sabtu pekan lalu, 19 Agustus 2023.

Dia menyadari bahwa persoalan polusi udara di Jakarta memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga tidak mengherankan bahwa dalam arahan Presiden bahwa penanganan dibuat berjangka, yaitu pendek, menengah, dan panjang.

Dhahana berharap semua pemangku kepentingan dapat mencermati dengan baik arahan Presiden ihwal penanganan polusi di Jakarta, seperti yang dibahas di dalam rapat terbatas pada Senin, 14 Agustus.

“Solusi yang disampaikan Presiden menunjukkan bahwa penanganan polusi udara di Jakarta memerlukan komitmen bersama, bukan hanya dari pemerintah namun para pelaku usaha dan publik,” ujarnya.

Dia mencontohkan komitmen bersama menjadi keharusan dalam penanganan polusi udara, misalnya imbauan terkait bekerja dari rumah (WFH) atau kerja hybrid di kantor pemerintah maupun swasta.

Gagasan, menurut dia, dalam rangka mengurangi emisi karbon sekaligus melindungi hak atas kesehatan para karyawan maupun pegawai. “Direktorat Jenderal HAM tengah menyiapkan sejumlah upaya agar aktivitas kantor lebih ramah lingkungan. Dalam rapat internal kami sempat mewacanakan skema penggunaan panel surya untuk menyokong kebutuhan listrik di kantor, juga peralihan atau peremajaan kendaraan dinas ke arah full electric maupun hybrid,” kata Dhahana.

Dhahana meyakini langkah-langkah inovasi maupun inisiatif "hijau" untuk menekan emisi karbon diperlukan untuk menjawab tantangan polusi Jakarta. Langkah itu, menurut dia, dengan harapan agar dapat melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang dari polusi udara seperti yang didorong di dalam ICESCR.

Penjabat  Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menginstruksikan semua kementerian menerapkan kebijakan bekerja dari rumah  untuk menekan polusi udara di Jakarta.

"Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home. Nanti semua kementerian WFH," kata Heru usai rapat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.

Instruksi tersebut untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta dan kemacetan yang belum teratasi. Selain itu, kata Heru, Luhut juga meminta pengetatan kendaraan berdasarkan nomor ganjil-genap dan kenaikan tarif parkir. "Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain," ujar Heru.

Selain kementerian, Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta juga akan menerapkan WFH bagi para pegawainya mulai 21 Agustus 2023. Kebijakan bekerja dari rumah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya berlaku bagi pegawai yang tidak melakukan pelayanan secara langsung. "Yang tidak bersentuhan dengan masyarakat. Rumah sakit dan sekolah tidak (WFH)," kata Heru.

Luhut mengatakan pemerintah fokus pada pengendalian emisi di tiga sektor, yaitu transportasi, industri dan pembangkitan listrik serta lingkungan hidup.

Hal itu, kata Luhut dalam rapat koordinasi "Upaya Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek" lintas kementerian/lembaga bersama Pemda DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten di Jakarta, Jumat, untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

“Dari yang kami pelajari, untuk meningkatkan kualitas udara, pengendalian emisi harus berfokus pada tiga sektor, yaitu transportasi, industri dan pembangkitan listrik serta lingkungan hidup. Kami akan bergerak dari sektor hulu hingga hilir," ujar Luhut.

Pilihan Editor: Atasi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Rabu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus