Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Whisnu Sakti Buana Hanya Sepekan Menjabat Wali Kota Surabaya

Whisnu Sakti Buana hanya menjabat Wali Kota Surabaya sampai 17 Pebruari 2021.

11 Februari 2021 | 19.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan masa jabatan Whisnu Sakti Buana sebagai wali kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021 hanya sepekan. Menurut dia, Whisnu hanya menjabat wali kota sampai 17 Pebruari 2021.

"Dengan demikian Pak Whisnu terhitung sebagai Wali Kota Surabaya hanya sepekan. Bahkan kalau dihitung hari kerja efektif hanya tiga hari, yakni hari ini (saat dilantik), lalu Senin dan Selasa pekan depan, karena Jumat besok tanggal merah," kata Reni, Kamis, 11 Februari 2021.

Menurut Reni, DPRD Surabaya melalui rapat paripurna pada 28 Desember 2020 atau hampir 1,5 bulan lalu sudah mengusulkan Whisnu yang waktu itu menjabat wakil wali kota sebagai wali kota definitif ke Menteri Dalam Negeri. Usulan itu disampaikan setelah wali kota sebelumnya, Tri Rismaharini, diangkat sebagai Menteri Sosial.

Reni berharap saat itu Whisnu diangkat sebagai wali kota definitif segera setelah DPRD mengusulkannya. Namun nyatanya, kata dia, baru Kamis ini saat di ujung masa jabatannya sebagai pelaksana tugas wali kota, Whisnu dilantik sebagai wali kota definitif oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. "Saat itu, saya berharap Pak Whisnu sudah ditetapkan dan dilantik sebagai wali kota definitif awal Januari 2021," katanya.

Hanya saja, ujar dia, kewenangan penetapan SK pengangkatan sebagai wali kota definitif merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri. Tentunya, menurut Reni, Kementerian Dalam Negeri mempunya pertimbangan sendiri. "Apa pun itu, ya, mesti dihormati dan dijalankan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," ucapnya.

Reni berujar tugas dan wewenang pelaksana tugas (plt) wali kota dan wali kota definitif memang sama. Namun plt wali kota kewenangannya dibatasi. Bagaimana pun, kata dia, sebagai wali kota definitif Wishnu Sakti Buana lebih punya kewenangan yang bersifat strategis, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. "Di antara kebijakan strategis adalah terkait refokusing program dan realokasi anggaran APBD 2021," ujarnya.

Baca Juga: Whisnu Sakti Buana Dilantik Jadi Walkot Surabaya, PDIP: Kami Siap Mendukung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus