Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

WNA Bisa Punya e-KTP, Perlu Simak 5 Syarat Ini

WNA di Indonesia bisa memiliki e-KTP dengan tujuan mempermudah akses pelayanan publik. Tapi, penuhi dulu persyaratan ini.

27 Agustus 2022 | 19.01 WIB

Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta melakukan perekaman E-KTP kepada 92 Warga Binaan Sosial (WBS) meliputi pemeriksaan data diri, pemeriksaan duplikat NIK yang bertujuan untuk keperluan pelayanan kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta melakukan perekaman E-KTP kepada 92 Warga Binaan Sosial (WBS) meliputi pemeriksaan data diri, pemeriksaan duplikat NIK yang bertujuan untuk keperluan pelayanan kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Pemberian e-KTP-pun mempertimbangkan supaya WNA dapat ikutserta mengakses pelayanan publik, biak layanan kesehatan maupun perbankam dengan mudah.

Meskipun demikian, e-KTP bagi WNA bukan berfungsi sebagai kartu kewargaengaaan yang sifatya mutlak, tetapi e-KTP adalah kartu tanda penduduk sehingga semua orang yang tinggal di Indonesia dalam waktu lama harus didata dengan pemberian e-KTP. Selain itu, WNA juga tidak memiliki suara dalam ajang pemilihan umum (pemilu).

Syarat WNA Membuat e-KTP

Bagi WNA yang hendak membuat e-KTP ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Hal ini merujuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan WNA untuk mendapat e-KTP di Indonesia:

  1. Memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara e-KTP diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat.
  2. WNA harus sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
  3. KTP yang diterima oleh WNA memiliki batas waktu berlaku. Apabila masa berlaku e-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana.
  4. Sementara batas perpanjangan e-KTP yaitu paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku habis atau berakhir.
  5. Penduduk WNA yang telah memiliki e-KTP wajib membawanya pada saat bepergian.

Pada 1 Juni 2022, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa saat ini terdapat 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP elektronik di Indonesia. Kesepuluh negara tersebut yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Inilah Perbedaan e-KTP WNA dan WNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus