Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kartun

22 TAHUN LALU

29 Agustus 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo, 4 Februari 1989
Pengadilan Serambi Milik Kita

INILAH kebijakan penting dalam dunia peradilan yang ditunggu umat Islam Indonesia. Lembaga peradilan agama yang seragam dan mandiri, yang sudah lebih dari seabad dinantikan, sudah di depan mata. Menteri Agama Munawir Sjadzali, atas nama pemerintah, akhirnya mengajukan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Jika undang-undang itu disetujui dan disahkan DPR, "Berakhirlah keanekaragaman nama, wewenang, dan susunan peradilan agama sebagai akibat dari politik hukum pemerintah kolonial Belanda dulu," kata Munawir Sjadzali di depan sidang paripurna DPR.

Banyak pihak gembira dengan upaya ini. Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah KH Ahmad Azhar Basyir, misalnya. "Umat Islam sudah lama menuntut terbitnya undang-undang itu," ujarnya. Kehadiran Undang-Undang Peradilan Agama, menurut Nurcholish Madjid, sudah menjadi tuntutan pembangunan hukum nasional. Tapi, "Jangan lantas ada kesan eksklusif," ucapnya.

Sekarang, lebih dari dua dasawarsa kemudian, euforia otonomi daerah memunculkan sesuatu yang, bisa jadi, tak pernah kita bayangkan: lahirnya peraturan daerah berbasis syariah Islam atau yang populer dengan nama "perda syariah".

Merebak pesat pada 2003-an, jumlahnya kini lebih dari 150. Aturan itu, antara lain, mengatur kewajiban berbusana muslim dan muslimah, zakat, cara berpakaian di hari Jumat, serta kewajiban membaca Al-Quran untuk siswa dan pegawai negeri yang akan naik pangkat.

ARSIP 

29 Agustus 1947
Hubertus Johannes van Mook, Pelaksana Tugas Gubernur Jenderal Hindia Belanda, menetapkan garis demarkasi yang memisahkan wilayah pasukan Belanda dan Indonesia di Jawa. Batas itu kemudian dikenal dengan sebutan Garis Van Mook.

30 Agustus 1952
Melalui muktamar di Palembang, Nahdlatul Ulama—di bawah kepemimpinan Wahid Hasyim—melepaskan diri dari Masyumi dan menjadi partai politik mandiri. Tiga tahun kemudian, pada pemilu multipartai 1955, NU memperoleh 45 kursi di parlemen dan 91 kursi di Konstituante.

31 Agustus 2005
Pemerintah Indonesia membebaskan 200 tahanan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini bagian dari kesepakatan damai antara Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

1 September 1992
Dipimpin Presiden Soeharto, Konferensi Tingkat Tinggi Nonblok X diselenggarakan di Jakarta. Perhelatan yang dihadiri 106 kepala negara ini membahas persoalan hak asasi manusia, demokrasi, dan kerja sama Utara-Selatan setelah Perang Dingin usai.

2 September 1945
Kabinet pertama Republik Indonesia diumumkan Presi­den Sukarno. Tak kurang dari 16 tokoh menjadi menteri, di antaranya Achmad Soebardjo (Menteri Luar Negeri), Amir Sjarifoeddin (Menteri Penerangan), dan Ki Hadjar Dewantara (Menteri Pengajaran).

3 September 1950
Persatuan Atletik Seluruh Indonesia berdiri di Semarang. Aziz Saleh menjadi ketua pertama organisasi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus