Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Adu Kuat Angket Basuki

27 Februari 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda pengguliran hak angket terhadap pengangkatan kembali Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama?
Ya
27,3% 1.782
Tidak Tahu
8,2% 535
Tidak
64,5% 4.200
Total (100%) 6.517

Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat menggulirkan usul hak angket untuk menyelidiki Kementerian Dalam Negeri yang menolak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kendati berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama. "Kami mengajukan pansus angket 'Ahok Gate' terkait dengan penyalahgunaan wewenang terhadap KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Senin dua pekan lalu.

Fadli mengatakan pihaknya menggunakan tiga acuan dalam usul tersebut. Pertama, dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Pemda. Kedua, yurisprudensi pemberhentian kepala daerah berstatus tersangka. Ketiga, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan memberhentikan sementara Basuki setelah masa cuti. Dia mengklaim sebanyak 93 anggota Dewan telah menandatangani usul tersebut.

Tjahjo tak mau banyak berkomentar tentang hak angket ini. Menurut dia, itu adalah hak anggota Dewan. "Ini minggu tenang. Saya tidak bisa bicara itu. Itu urusan DPR," ujarnya.

Dia menegaskan kementeriannya telah banyak menghentikan pejabat atau kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Namun Tjahjo beralasan penghentian tersebut dengan alasan dakwaan yang jelas dan mengalami operasi tangkap tangan. Adapun Basuki, "Setelah Kementerian Dalam Negeri menerima register dari pengadilan, dakwaannya alternatif, pasal ini alternatif," katanya.

Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, yang didaulat sebagai juru bicara fraksi pemerintah, mengatakan tujuh fraksi menolak angket tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Hanura, dan PAN. Fraksi pemerintah menganggap keputusan Kementerian Dalam Negeri mengaktifkan kembali Basuki merupakan keputusan yang tepat. "Ini berkaitan dengan tuntutan minimal lima tahun dan maksimal lima tahun," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan pengajuan hak angket untuk mempertanyakan pengaktifan kembali Gubernur Basuki terus berjalan. Usul terus bergulir meskipun mayoritas fraksi Dewan menolak. "Tetap harus dibawa ke paripurna karena itu hak anggota, bukan hak fraksi," ujarnya di Kompleks Parlemen.

Hasil jajak pendapat di Tempo.co menunjukkan sebagian besar responden setuju atas pengguliran hak angket terhadap pengangkatan kembali Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Indikator Pekan Ini

Menurut Anda, perlukah pemerintah bersikap keras terhadap PT Freeport Indonesia?www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum