Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.co
Setujukah Anda gedung DPR direnovasi memakai anggaran cagar budaya?
|
||
Ya | ||
26% | 341 | |
Tidak | ||
72,7% | 953 | |
Tidak Tahu | ||
1,3% | 17 | |
Total | (100%) | 1.311 |
ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat tak henti-hentinya berusaha menyisipkan anggaran pembangunan gedung DPR ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pernah dihentikan pada 2011, Agustus lalu niat ini kembali diusulkan saat pembahasan Rancangan APBN 2016, tapi ditolak pemerintah. Eh, akhir Oktober lalu, alokasi pembangunan gedung sebesar Rp 740 miliar tiba-tiba muncul dalam Rancangan APBN 2016 yang disahkan oleh Dewan. Usul pembangunan gedung DPR tersebut dicantolkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Padahal sebelumnya selalu menggunakan landasan hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung, yang anggarannya bisa dihitung oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Dengan penggunaan Undang-Undang Cagar Budaya, Kementerian tak bisa mengkalkulasi ulang besaran dananya. Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Achmad Dimyati Natakusuma membantah jika usul pembangunan gedung Dewan disebut berlandaskan Undang-Undang Cagar Budaya. "Dasarnya karena kebutuhan untuk menunjang sarana dan prasarana agar anggota Dewan bisa meningkatkan kerja," ucapnya. Meski demikian, 72,7 persen responden jajak pendapat Tempo.co menolak rencana pembangunan dan renovasi gedung Dewan ini.
Indikator Pekan Ini Apakah Anda yakin Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag, Belanda, untuk tragedi 1965 mampu membuka jalan rekonsiliasi?www.tempo.co. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo