Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi Terus Usut Perkara Pelindo
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI terus mengembangkan penyidikan kasus PT Pelindo II. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan pengembangan penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane itu. "Kami lihat perkembangannya," kata Agus, Selasa pekan lalu.
Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Nurlan. Seorang penyidik kasus ini mengatakan Bareskrim segera menetapkan seorang pejabat Pelindo sebagai tersangka. "Kemungkinan dalam bulan ini," katanya tanpa mau menyebut identitasnya.
Senin pekan lalu, penyidik Bareskrim memeriksa Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino selama sembilan jam. Pengacara Lino, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya dimintai keterangan tentang prosedur tender pada 2011. Saat itu Pelindo mengadakan lelang terbuka pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar.
Lino mengatakan perusahaannya sudah mengikuti prosedur pengadaan. Dia juga menyatakan Pelindo sudah melaksanakan rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Lino membantah tudingan pengadaan itu terlalu mahal. "Faktanya, harga pengadaan lebih rendah dibanding yang dianggarkan perusahaan," katanya.
Bermula dari Tender Crane
Pengadaan 10 unit mobile crane pada 2011 dianggap bermasalah setelah ada sejumlah perubahan rencana investasi. Sempat diusut Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
2011
19 Agustus
Lima perusahaan ikut lelang pengadaan crane di Pelindo II. Semuanya gugur karena penawarannya lebih tinggi dibanding harga perkiraan sendiri.
25 November
Ada satu perusahaan ikut lelang, yaitu PT Ifani Dewi.
2012
Januari
Guanxi Narishi menang lelang dengan harga penawaran setelah PPN sebesar Rp 45,9 miliar. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp 45,6 miliar.
8 Juni
Perjanjian bernomor HK.556/10/10/PI.II-12 memuat ihwal pengadaan untuk kebutuhan cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon, dan Jambi.
2013
3 Juli
Pengalihan investasi 10 unit mobile crane ke cabang Pelabuhan Tanjung Priok. Berita acara kesepakatan direksi ini ditandatangani Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Teknik, serta Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha.
14 November
Serah-terima mobile crane. Terlambat 341 hari dari jadwal. Menurut perjanjian, pekerjaan seharusnya selesai pada 4 Desember 2012.
20 November
Surat Serikat Pekerja melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan kebijakan Pelindo yang dinilai merugikan.
2014
15 April
Lino diperiksa selama 10 jam oleh KPK sehubungan dengan pengadaan crane di beberapa dermaga.
2015
28 Agustus
Bareskrim menggeledah ruangan kantor Lino di Tanjung Priok.
3 September
Bareskrim menetapkan Ferialdy Nurlan, Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, sebagai tersangka.
10 September
Komisi BUMN Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk panitia kerja untuk mengungkap kinerja dan persoalan di Pelindo II.
5 Oktober
DPR menyetujui pembentukan Panitia Khusus Pelindo II. Sumber: PDAT
Ketua DPRD Sumatera Utara Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Mereka adalah Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara saat ini dan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014; Saleh Bangun, anggota DPRD dan Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014; serta dua Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, yaitu Sigit Pramono Asri dan Chaidir Ritonga. Chaidir kini juga menjadi anggota DPRD Sumatera Utara.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penahanan itu untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Mereka ditahan di beberapa rumah tahanan," katanya.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Selain menetapkan empat orang tersebut, komisi antikorupsi telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaludin Harahap sebagai tersangka. Chaidir mengatakan akan mematuhi proses hukum. "Mudah-mudahan tidak diulangi oleh yang lain," katanya.
Pejabat Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dari dakwaan terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial dalam sidang pembacaan putusan, Kamis pekan lalu. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung Djoko Indarto mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, Tasiya dinyatakan tidak bersalah secara sah dan meyakinkan.
Sebelumnya, jaksa menuntut bekas Ketua Dewan Perwakilan Cabang PDIP Cirebon itu 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tasiya didakwa memotong dana bansos kabupaten itu pada tahun anggaran 2009-2012 untuk kepentingan partai senilai Rp 1,5 miliar. Namun majelis hakim menilai Tasiya, yang saat itu Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2008-2014, hanya bertindak sebagai legislator yang berwenang menandatangani surat permohonan pengajuan bansos dari masyarakat. "Adanya ketidaksesuaian di antara penerima bukanlah kesalahan terdakwa," kata hakim Djoko.
Jaksa penuntut umum Maliki mengatakan masih pikir-pikir. "Kami masih ada upaya hukum untuk itu," ujarnya. Adapun Tasiya sesenggukan menahan tangis saat majelis hakim membacakan putusan. "Saya akan ke Cirebon, saya sudah ditunggu rakyat," katanya.
Pelapor Fadli Zon Disidang
Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama yang melibatkan politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis pekan lalu.
Ronny sebelumnya melaporkan Fadli ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang atas dugaan politik uang pada pemilihan presiden 2014. "Buktinya kuat, Fadli Zon memberikan uang ke beberapa pedagang disertai stiker dan poster Prabowo-Hatta," kata Ronny. Sebaliknya, Fadli malah melaporkan Ronny ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI dengan tuduhan pencemaran nama. Ronny pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan, jaksa menuding Ronny menyebarkan berita fitnah. Ronny didakwa dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu tentang pencemaran nama dan fitnah. "Terdakwa melakukan kejahatan pencemaran tertulis dan tuduhan yang bertentangan dengan apa yang diketahuinya," ujar jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Semarang, Marsiti. Fadli Zon membantah ingin mengkriminalisasi Ronny. "Proses hukum berlanjut karena berfungsinya penegakan hukum," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo