Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Anggota MPR Jangan Plintat-plintut

11 Agustus 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah melakukan amandemen I-III, pantaskah sebagian anggota MPR meminta kembali ke naskah asli UUD 1945?
(2 - 9 Agustus 2002)
Ya
16,1%98
No
80,5%491
Tidak tahu
3,4%21
Total100%610

Rezim berganti, tapi konstitusi tidak. Maka, rezim yang baru akan mengulangi kesalahan yang sama dari rezim sebelumnya.” Sikap tegas itu ditunjukkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, kepada gerakan anti-amandemen UUD 1945 di Sidang Tahunan MPR 2002. Menurut dia, amandemen tak boleh berhenti, apalagi sampai harus kembali ke naskah asli UUD 1945.

Sikap itu berseberangan dengan anggota MPR RI yang menolak amandemen, yang dimotori sejumlah anggota dari PDIP seperti Soewignyo dan Roy B.B. Janis. Mereka mengklaim telah menggaet 230 suara penentang amandemen dari lintas fraksi. Mereka pun sempat pula melakukan pertemuan membahas skenario menggagalkan amandemen IV, yang akan disahkan dalam Sidang Tahunan MPR 2002. Selain dari PDIP, sejumlah anggota Fraksi Utusan Golongan seperti Hartati Murdaya dan Sri Edi Swasono juga bergabung di sini. ”Kami sudah menandatangani pernyataan untuk meminta peninjauan kembali atas seluruh hasil amandemen,” ujar Murdaya. Ada semangat untuk kembali ke naskah asli UUD 1945? Bisa jadi.

Yang jelas, gerilya itu sempat disorot miring oleh Ketua MPR Amien Rais. Selain disebut ada operasi siluman di belakangnya, sikap itu juga dinilai sebagai sebuah pengingkaran. Sebab, sebelumnya mereka sudah melakukan amandemen I-III terhadap UUD 1945. A.M. Luthfi, Ketua Fraksi Reformasi MPR RI, mengamini pendapat bosnya. Katanya, seluruh fraksi sebelumnya sudah bersepakat melanjutkan proses amandemen.

Sikap plintat-plintut alias tak menghargai komitmen sebelumnya, yang ditunjukkan sejumlah anggota MPR dalam kasus amandemen UUD 1945, memang layak dipersoalkan. Hasil jajak pendapat yang dilakukan www.tempointeraktif.com membuktikan hal itu. Sebagian besar responden, yakni 80,5 persen dari total 610 responden, menyatakan bahwa sikap sebagian anggota MPR itu tak pantas. Sementara itu, hanya 16,1 persen yang menyatakan pantas. Dan sisanya, 3,4 persen, menyatakan tidak tahu.


Jajak Pendapat Pekan Depan:

Lewat Keputusan Presiden Nomor 139, Selasa pekan lalu, Presiden Megawati Sukarnoputri memberhentikan sementara tiga hakim yang menangani kasus Manulife, yakni Hasan Basri, Kristi Purnamiwulan, dan Cahyono, dari jabatannya sebagai hakim. Alasannya, ketiga hakim dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar sumpah jabatan. Cuma, seperti apa perbuatan tercela yang dimaksud, belum ada penjelasan resmi. Yang jelas, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara akan melakukan pengecekan rekening mereka.

Mendapat keputusan seperti itu, Kristi—salah satu dari ketiga hakim—menyatakan keberatannya. Bahkan, bila dalam sepekan keppres itu tak ditinjau ulang, ia meng-ancam akan memerkarakan keputusan tersebut secara pidana ke Tata Usaha Negara, atau akan meminta judicial review ke MA. ”Nama baik keluarga saya tercoreng, dan sekolah anak-anak pun terhambat,” ujar Kristi. Setujukah Anda dengan pemberhentian sementara ketiga hakim kasus Manulife tersebut? Apa pun jawabannya, suarakan lewat www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus