Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kartun

Auditor Negara dan Laporannya

5 Juni 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap sebesar Rp 240 juta, Jumat dua pekan lalu. Penyuap mereka diduga Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Sugito serta seorang pejabat Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo. Keempatnya pun dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Uang suap tersebut diduga terkait dengan hasil pemeriksaan BPK yang memberi penilaian wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Kementerian Desa anggaran 2016. Rasuah ini mengingatkan kembali bagaimana BPK bekerja di awal-awal terbentuknya. Majalah Tempo edisi 12 Februari 1972, dengan artikel berjudul "BPK Dengan Laporannja", mengulas cara kerja auditor Badan Pemeriksa Keuangan ketika itu.

Saat itu, lembaga ini jarang terdengar, tapi tiba-tiba telah menyelesaikan tugasnya memeriksa penggunaan anggaran pemerintah dalam dua tahun terakhir, 1970-1971. Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukanketidakberesan yang merugikan negara. Laporan menyebutkan kasus yang terbanyak ditemukan di DepartemenPerhubungan, yaitu 69 buah; Departemen Keuangan 9 buah; Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik 2 buah; Departemen Transmigrasi dan Koperasi 2buah; serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Kejaksaan Agung masing-masing 1 buah.

Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Akuntan Negara pada 42 perusahaan di bawahdepartemen-departemen keadaannya tidak jauh berbeda.Di PN Garuda diketahui pelaksanaan penjualan delapan pesawat GIA tahun1969 seharga US$ 382 ribu tidak memenuhiprosedur yang wajar, tanpa izin Menteri Perhubungan, dan tidakmelalui Kantor Lelang Negara. Di PN Postel Bandung, terdapat yayasan yang hanya untuk kepentingan pengurusnya, yang terdiriatas pejabat-pejabat PN Postel, sementara sumber keuangandiperoleh dari subsidi dan dana-dana ditanam kembali di perusahaanswasta atau dipinjamkan kepada pihak ketiga.

LaporanBPK itu mencatat meningkatnya penggunaandana-dana yang disebut non-budgeter, yaitu yang tidak melaluiAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disahkanoleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penggunaan dana-dana semacam itu, menurut BPK, telahmelanggar makna dan jiwa APBN serta melanggar prinsip anggaran,yang dengan sendirinya juga mengacaukan administrasi anggarandan tata usaha keuangan.

BPK tampaknya mengalami banyak kesulitan memeriksa keuangan di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan.Meskipun begitu, sempat diungkapkan bahwa pemeriksaan padaPemegang Kas Militer, Bendaharawan Staf Hankam, danKomando-komando Utama menunjukkan masih terdapat sisaUUDP sejak 1964 berjumlah lebih dari Rp 175 juta dari jumlah Rp 125 juta tersangkut di Staf Hankam sendiri. Selebihnya,keadaan departemen ini agaknya baik-baik saja. Bahkan, untuk Angkatan Darat dan Angkatan Udara, laporan itu menyebut-nyebutnya sebagai "beres".

Laporan BPK itu konon juga meminta kepada pemerintah agar menegaskan status Badan Urusan Logistik (Bulog). Pemeriksaan yang dilakukan di badan ini, menurut BPK, menunjukkan bahwa banyak pedoman pelaksanaan yangdigariskan oleh Kepala Bulog ternyata kurang diindahkan olehkepala Bulog di tingkat bawah. Administrasi keuangan danadministrasi persediaan pada semua Dolog dan Sub-Dolog dinilaioleh BPK lemah dan karena itu mempermudah manipulasi sertapenyelewengan.

Walhasil, bisa diduga, bagi semua pihak yang terkena,laporan BPK 1972 yang ditandatangani ketua dan wakil ketuamasing-masing D. Suprajogi, Sukardan, dan J. Pulungun ituagak menyengat juga. "Laporan itu hanya untuk pemerintah danDPR," ucap seorang pejabat BPK, pertengahan Februari 1972. "Kami tidak tahu bagaimana bisasampai ke tangan pers."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus