Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Cara Tepat Membubarkan HTI

5 Juni 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dilakukan melalui jalur hukum?
Ya
80,2% 929
Tidak Tahu
1,9% 22
Tidak
17,9% 207
Total (100%) 1.158

KONTROVERSI pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus bergulir. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Maswadi Rauf, menyatakan pembubaran HTI tidak melanggar demokrasi.Namun pemerintah harus lebih dulu membuktikan organisasi keislaman ini telah melanggar Pancasila. "Kalau ada buktinya, saya pikir tidak apa-apa," kata Maswadi, Sabtu dua pekan lalu. "Yang bersalah berhak dicabut hak asasinya."

Dia mengibaratkan seorang pencuri yang dicabut hak asasinya karena telah melanggar ketertiban. Begitupun halnya HTI. Selain membuktikan bertentangan dengan Pancasila, menurut Maswadi, pemerintah harus membuktikan bahwa ideologi HTI salah dan melanggar hukum. Artinya, implementasi dari ideologi tersebut berimbas pada munculnya tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Pakar politik dari Universitas Nasional, Massa Djafar, berpendapat sebaliknya. Dia menyebutkan pembubaran HTI mencederai demokrasi. Menurut Massa, pemerintah semestinya melakukan proses hukum lebih dulu sebelum memutuskan untuk membubarkan.

"Di negara demokrasi, satu keputusan politik, apalagi menyangkut hak-hak dasar warga negara, mesti diputuskan melalui pengadilan," ujar Massa. Selain itu, menurut dia, sikap pemerintah ini mengesankan sikap diskriminatif.

Awal Mei lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan rencana pembubaran HTI. Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia ini menyatakan pembubaran tersebut akan melalui prosedur hukum.

"Sebagai organisasi berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mencapai tujuan nasional," ucap Wiranto. Kegiatan HTI, menurut dia, terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Organisasi ini, kata Wiranto, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

HTI ramai diperbincangkan karena mengusung isu tentang negara khilafah. Ideologi yang bertentangan dengan dasar negara RI itu pun dikabarkan merebak ke sejumlah komunitas, termasuk perguruan tinggi.

Hasil jajak pendapat di Tempo.co menunjukkan mayoritas responden setuju pembubaran HTI melalui jalur hukum.

Indikator Pekan Ini

Menurut Anda, setelah ke Filipina, mungkinkah ISIS merangsek masuk ke salah satu wilayah di Indonesia?www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum