Dalam tulisan "Vonis Palsu: Tongkat yang Membawa Rebah" (TEMPO, 25 Mei 1991, Laporan Khusus) ada fakta-fakta yang tidak tepat karena keterangan sepihak, yakni versi Abdul Nasser dan pemeriksa. Ada pun hal-hal yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Tidak pernah Nasser mengatakan kepada saya bahwa ia bisa mengubah keputusan itu menjadi sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang pernah membebaskan Tony, asalkan "harga" sesuai. Setelah Nasser menemui Tony, lalu menghubungi saya, hanya meminta bantuan dalam perkara Tony. Dalam konfrontasi pertama diakui Nasser bahwa sewaktu ia menemui saya, ia hanya minta bantuan. Lain tidak. Dalam konfrontasi kedua Nasser menyatakan bahwa ia yang melakukan pemal- suan, dan saya tidak mengetahui tentang pemalsuan putusan itu. 2. Saya tidak menerima tawaran dan tidak ikut negosiasi "harga", yang digambarkan dari rekonstruksi di Hotel Borobudur. 3. Tidak ada vonis "pesanan". Nasser mengakui dalam konfrontasi pertama, ia hanya menawarkan "ikut membantu" tanpa embel-embel vonis "pesanan". 4. Nasser tidak memberitahukan kepada saya bahwa "vonis yang ditawarkan" itu sudah rampung. Ia hanya memberitahukan bahwa perkara Tony sudah diputus dan menang. 5. Nasser tidak menagih imbalannya kepada saya. Saya tidak menjanjikan imbalan kepada Nasser. 6. Tidak ada kesepakatan harga Rp 5O juta dengan saya. 7. Saya tidak pernah mengomentari putusan itu dengan ucapan "bagus, bagus". Pendapat saya diminta, apakah berdasarkan putusan itu Tony benar bebas. Saya mengatakan bahwa Tony, menurut putusan itu, benar bebas. 8. Saya tidak tahu bahwa putusan itu palsu atau "barang haram" seperti diakui Nasser dalam konfrontasi kedua. 9. Saya tidak pernah menerangkan bahwa Bambang Suko sering mengunjungi saya untuk urusan "informasi" perkara. Saya mengatakan bahwa Bambang Suko sering datang ke kantor saya membawa yurisprudensi dan putusan-putusan lain yang penting dan telah selesai dan dapat diketahui umum. 10. Saya tidak tahu adanya keputusan musyawarah. Demikianlah bantahan dari saya untuk mengurangi kesan yang sangat tendensius dan sugestif pada saya. HARJONO TJITROSOEBONO, S.H. Jalan Plaju No. 1 Jakarta * Sebagian besar isi laporan itu kami kutip dari rekonstruksi yang Anda sendiri ikut sebagai pelakunya. Sisanya dan berbagai sumber lain, termasuk wawancara dengan Anda sendiri. Jadi, tidak hanya dari satu pihak- Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini