Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Bantahan taman safari indonesia

19 Juni 1993 | 00.00 WIB

Bantahan taman safari indonesia
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Setelah membaca berita berjudul Menciptakan Bali Kedua (TEMPO, 5 Juni 1993, Lingkungan), saya merasa perlu mengemukakan beberapa koreksi: 1. Kalimat ''Padahal waktu itu sudah ada Keppres No. 48 tahun 1981'' seharusnya ''Keppres No. 48 tahun 1983''. 2. Disebutkan bahwa ''lokasai Taman Safari sekarang ini dulunya adalah kawasan penyangga yang juga tidak boleh dipakai untuk kegiatan wisata''. Perlu kami jelaskan: - Taman Safari Indonesia (TSI) telah memenuhi SK Gubernur KDII Tk I Jawa Barat No. 593.82/SK. 1647-Pem.Um/81 tanggal 7 November 1981 mengenai izin lokasi TSI. Sedangkan Keppres No. 79 Tahun 1985 dikeluarkan setelah izin lokasi TSI terbit. Berkaitan dengan Keppres No. 79 itu pada Pasal 5 dinyatakan bahwa lokasi tempat TSI berada termasuk dalam kawasan budi daya nonpertanian yang antara lain diperuntukkan bagi kawasan pariwisata. Jadi, keberadaan TSI tidak menyimpang dari Keppres. - Sedangkan menurut Peraturan Daerah No. 3 tahun 1988, Pasal 27, Desa Cibeureum (lokasi TSI) termasuk dalam kawasan pe- nyangga. Demikian penjelasan kami ROESTINAH Humas Taman Safari Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus